Memaksimalkan Peran Mahasiswa Hukum dalam Pengabdian Masyarakat
Utama

Memaksimalkan Peran Mahasiswa Hukum dalam Pengabdian Masyarakat

Setelah menyandang gelar sarjana hukum, mahasiswa tersebut harus mampu mempertanggungjawabkan gelarnya saat terjun ke dunia kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Acara IG Live Hukumonline bertema Kontribusi Aktif Mahasiswa Hukum dalam Pengabdian, Selasa, (14/3). Foto: HOL
Acara IG Live Hukumonline bertema Kontribusi Aktif Mahasiswa Hukum dalam Pengabdian, Selasa, (14/3). Foto: HOL

Berstatus sebagai mahasiswa hukum tidak menjadi halangan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa hukum untuk berkontribusi dalam persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.

Menurut Direktur LBH Solo Raya Justice Syauqi Libriawan, mahasiswa hukum bisa berkontribusi memajukan masyarakat, baik untuk memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum ataupun sosialisasi terkait literasi hukum. Tidak hanya lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang selama ini diterapkan di kampus-kampus, mahasiswa hukum juga bisa mengambil peran memajukan masyarakat lewat ketersediaan lembaga bantuan hukum (LBH) ataupun program-program yang disediakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Kalau mahasiswa-mahasiswa yang tergabung di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa ya itu rata-rata mereka punya desa binaan yang mana mereka punya kegiatan pengabdian masyarakat di desa binaannya,” kata Syauqi dalam IG Live Hukumonline “Kontribusi Aktif Mahasiswa Hukum dalam Pengabdian”, Selasa, (14/3).

Baca Juga:

Selain memberikan pembinaan terhadap masyarakat, mahasiswa hukum juga bisa memberikan bantuan hukum ataupun konsultasi hukum cuma-cuma lewat LBH-LBH yang banyak tersebar di seluruh Indonesia, sekaligus memberikan penyuluhan agar masyarakat memahami persoalan hukum yang mungkin sering muncul di sekitar mereka.

“Kementerian Hukum dan HAM itu merangkul para LBH ini untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dan secara cuma-cuma. Jadi LBH itu punya apa, istilahnya, akses dana yang nantinya terhubung langsung dengan Kemenkumham yang mana pada akhirnya kalau memang ada masyarakat yang butuh bantuan hukum dan ternyata masyarakat tersebut benar-benar dari golongan yang membutuhkan dari masyarakat, yang mohon maaf, masyarakat kelas ke bawah itu nanti biayanya bisa ditarik teruskan ke Kemenkumham,” jelas Awan.

Selain beberapa hal di atas, Awan menyebut banyak cara lain yang bisa dilakukan mahasiswa hukum untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Misalnya memanfaatkan badan-badan mediasi dan bantuan hukum yang tersedia di kampus. Selain bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga sebagai sarana bagi mahasiswa hukum untuk belajar dan mempraktekkan ilmu yang telah dipelajari di kampus.

“Jadi tidak hanya dipelajari terus kemudian sampai kos-kosan atau sampai rumah tidak diulangi lagi. Kalau begitu nanti atau besok saya yakin hasilnya akan beda dengan mereka yang secara langsung memberikan bantuan kepada masyarakat,” tambahnya.

Bagi Awan, meskipun belum berstatus sebagai sarjana atau advokat, mahasiswa hukum tetap memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, di mana tugas mereka tidak hanya sekadar kuliah pulang dan hanya membuka materi kuliah saat ujian. Apalagi setelah menyandang gelar sarjana hukum, mahasiswa tersebut harus mampu mempertanggungjawabkan gelarnya saat terjun ke dunia kerja. Sehingga keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan hukum sangat bermanfaat kepada mahasiswa sebagai pengalaman kerja.

“Dengan cara apa mempertanggungjawabkanya? Salah satunya ya kalau ditanya ini mau nggak mau bisa jawab gitu,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait