Membandingkan Maatschap dan Firma, Bentuk Perusahaan Paling Umum Bagi Kantor Hukum
Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Membandingkan Maatschap dan Firma, Bentuk Perusahaan Paling Umum Bagi Kantor Hukum

Hampir semua kantor hukum dalam daftar Top 100 Indonesian Law Firms 2022 berbentuk Maatschap.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ari Wahyudi Hertanto, Partner pada kantor Dewi Djalal & Partners mengatakan kantor hukum di Indonesia tidak dapat berbentuk badan hukum, apalagi dengan perseroan terbatas. Ia menyebutkan dua alasannya.

“Sebuah kantor hukum tidak dapat berbadan hukum, khususnya perseroan terbatas, secara umum karena dua hal. Pertama, perseroan terbatas berorientasi profit. Kedua, pada kantor-kantor hukum dikenal kasus-kasus pro bono,” kata Ari Wahyudi Hertanto yang biasa disapa Didit ini dalam buku karyanya berjudul Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik).

Didit menjelaskan sebuah kantor hukum tidak bisa mutlak berorientasi keuntungan semata. Hal itu karena kantor hukum harus ikut memberikan pelayanan bagi pencari keadilan yang tidak punya kemampuan pengetahuan dan finansial. Ia menyimpulkan bentuk perusahaan yang mungkin digunakan oleh kantor hukum di Indonesia adalah Maatschap (persekutuan perdata) dan Firma.

Berikut ini Hukumonline sajikan perbandingan Maatschap dan Firma berdasarkan penjelasan pakar hukum perusahaan Universitas Indonesia, Yetty Komala Sari Dewi dalam bukunya Hukum Persekutuan di Indonesia: Teori dan Kasus.

1. Firma adalah juga Maatschap

Maatschap atau persekutuan perdata adalah asosiasi orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan. Para anggotanya disebut sekutu. Hak utama dari para sekutu ini adalah mendapatkan keuntungan. Porsi bagi untung bisa diatur bebas para sekutu dalam akta pendirian atau dengan mengikuti standar pembagian dalam Pasal 1633 KUHPerdata. Pengurusan Maatschap bisa dilakukan sendiri oleh para sekutu atau mengangkat orang di luar persekutuan sebagai pengurus.

Masuk dan keluarnya sekutu baru sebagai bagian dan maatschap dengan persetujuan semua sekutu yang sudah ada. Kewajiban utama para sekutu adalah memberikan kontribusi untuk kepentingan Maatschap. Kontribusi itu bisa berupa uang, barang, atau tenaga.

Ketentuan KUHD menegaskan bahwa Firma adalah Maatschap yang menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama. Bisa dikatakan Firma adalah Maatschap plus plus bentuk lebih tegas soal Maatschap sebagai perusahaan disertai ketentuan tambahan dalam KUHD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait