Membangun Peradilan Modern, Menjaga Akses Keadilan Tetap Terbuka
Terbaru

Membangun Peradilan Modern, Menjaga Akses Keadilan Tetap Terbuka

MA terus memperkuat modernisasi layanan peradilan melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan integrasi dan sentralisasi sistem informasi perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekretaris MA, Sugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (13/05/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Sekretaris MA, Sugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (13/05/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Mahkamah Agung (MA) terus berbenah untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Sebagai upaya mewujudkan pengadilan yang modern MA mengembangkan beberapa terobosan berbasis teknologi informasi antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Sekretaris MA, Sugiyanto, mengatakan SIPP dan direktori putusan MA telah memperluas akses keterbukaan informasi publik. Melalui dua sistem elektronik tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi perkara, status penanganan perkara, jadwal sidang, amar putusan, hingga salinan putusan elektronik secara realtime dan transparan.

Sistem berbasis laman yang digunakan saat ini memungkinkan akses informasi perkara dilakukan secara daring tanpa batas ruang dan waktu, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara mandiri.

Namun, Sugiyanto mengakui MA masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari akses publik, layanan yang responsif, hingga kualitas data perkara. Salah satu tantangan utama ialah meningkatnya traffic access publik ke direktori putusan akibat aktivitas crawling bot dan AI bot yang semakin tinggi.

“Hal ini berdampak pada peningkatan beban layanan pencarian dan perlambatan akses publik,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (13/05/2026).

Baca juga:

Selain itu, infrastruktur teknologi informasi di satuan kerja pengadilan daerah juga belum merata. Sejumlah pengadilan terutama di wilayah pelosok dan kepulauan, masih menghadapi keterbatasan bandwidth internet, kapasitas server lokal, serta perangkat keras yang sudah usang, sehingga mempengaruhi kecepatan sinkronisasi data antara server pusat dan daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info