Membangun Peradilan Modern, Menjaga Akses Keadilan Tetap Terbuka
Terbaru

Membangun Peradilan Modern, Menjaga Akses Keadilan Tetap Terbuka

MA terus memperkuat modernisasi layanan peradilan melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi, peningkatan integrasi dan sentralisasi sistem informasi perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekretaris MA, Sugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (13/05/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Sekretaris MA, Sugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (13/05/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Mahkamah Agung (MA) terus berbenah untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Sebagai upaya mewujudkan pengadilan yang modern MA mengembangkan beberapa terobosan berbasis teknologi informasi antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.

Sekretaris MA, Sugiyanto, mengatakan SIPP dan direktori putusan MA telah memperluas akses keterbukaan informasi publik. Melalui dua sistem elektronik tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi perkara, status penanganan perkara, jadwal sidang, amar putusan, hingga salinan putusan elektronik secara realtime dan transparan.

Sistem berbasis laman yang digunakan saat ini memungkinkan akses informasi perkara dilakukan secara daring tanpa batas ruang dan waktu, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara mandiri.

Namun, Sugiyanto mengakui MA masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari akses publik, layanan yang responsif, hingga kualitas data perkara. Salah satu tantangan utama ialah meningkatnya traffic access publik ke direktori putusan akibat aktivitas crawling bot dan AI bot yang semakin tinggi.

“Hal ini berdampak pada peningkatan beban layanan pencarian dan perlambatan akses publik,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (13/05/2026).

Baca juga:

Selain itu, infrastruktur teknologi informasi di satuan kerja pengadilan daerah juga belum merata. Sejumlah pengadilan terutama di wilayah pelosok dan kepulauan, masih menghadapi keterbatasan bandwidth internet, kapasitas server lokal, serta perangkat keras yang sudah usang, sehingga mempengaruhi kecepatan sinkronisasi data antara server pusat dan daerah.

Sugiyanto menyebut MA terus mengevaluasi validitas, konsistensi, dan sinkronisasi data perkara secara nasional. Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi antara unit kerja, penyusun kebijakan, dan tim pengembang aplikasi agar pengembangan sistem selaras dengan perubahan regulasi dan kebutuhan layanan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, MA menyiapkan sejumlah langkah strategis. Mulai dari penguatan pusat data dan recovery center, peningkatan kapasitas server serta keamanan jaringan, sinkronisasi data nasional, hingga peningkatan bandwidth internet dan penggantian perangkat yang tidak optimal.

MA juga memperkuat tata kelola keamanan siber melalui audit internal dan eksternal bersama Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk penguatan computer security incident response team untuk menjaga stabilitas dan keamanan layanan peradilan elektronik.

“Secara berkala MA melakukan audit dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi guna memastikan stabilitas layanan keamanan siber, keandalan sistem dan perlindungan data perkara dan pengguna layanan pengadilan,” ujar Sugiyanto.

Tak ketinggalan, Sugiyanto menyebut MA terus memperkuat modernisasi layanan peradilan melalui penguatan infrastruktur teknologi informasi, integrasi dan sentralisasi sistem informasi perkara. Kemudian penguatan keamanan siber dan kualitas data nasional. Langkah itu dilakukan untuk menghadirkan layanan peradilan elektronik yang lebih cepat, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mengungkap sejumlah catatan yang diterima pimpinan Komisi III DPR. Antara lain masih adanya kendala bagi pencari keadilan untuk memperoleh dokumen penting. Ia menyoroti mulai berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menuntut MA melakukan penyesuaian, terutama terkait salinan putusan dan berita acara.

“Salinan putusan dan berita acara ini harus bisa dikerjakan dan didapatkan secara cepat oleh pencari keadilan karena KUHAP menghendaki begitu,” ujarnya.

Catatan berikutnya yakni pengaduan dan pelaporan ke MA, menurut Wayan hal ini penting karena masyarakat semakin kritis dan cerdas. Sekalipun MA merasa sudah bekerja keras melakukan perbaikan, tapi dari aspek pengaduan dan pelaporan masih menjadi sorotan pimpinan Komisi III DPR.

“MA perlu meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan kecepatan,” pungkas politisi PDIP itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info