Membatasi Kewenangan, RUU Polri Harus Selaras dengan Prinsip Negara Hukum
Terbaru

Membatasi Kewenangan, RUU Polri Harus Selaras dengan Prinsip Negara Hukum

Ironisnya penambahan dan perluasan kewenangan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Kewenangan penegakan hukum Polri harus tunduk pada kekuasaan kehakiman.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Moderator, Fachrizal Afandi, Asfinawati, dan Bambang Rukminto dalam diskusi bertema Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana, Kamis (25/07/2024). Foto: Tangkapan layar youtube diolah
Kiri-kanan: Moderator, Fachrizal Afandi, Asfinawati, dan Bambang Rukminto dalam diskusi bertema Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana, Kamis (25/07/2024). Foto: Tangkapan layar youtube diolah

Bertambahnya kewenangan kepolisian dalam draf RUU Perubahan tentang UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai banyak kritik dari kalangan masyarakat sipil. Seperti penindakan ruang siber, penyadapan, hingga pemutusan akses internet. Bertambahnya kewenangan tanpa diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi melansir data Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) tahun 2019 menyebut ada 43 ribu penyidik Polri, tapi yang mengantongi sertifikasi penyidikan tak lebih dari 20 persen.

Dia menerangkan, sertifikasi penyidikan penting karena tak semua penyidik Polri berlatar belakang sarjana hukum. Sebagian ada yang berlatar belakang sekolah menengah atas (SMA). Alhasil, dalam memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengikuti kebiasaan saja, sehingga tidak mencermati asas proses hukum yang adil (due process of law).

Keberadaan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipandang sudah usang, karena tak pernah direvisi sejak terbit puluhan tahun silam. Belum direvisinya KUHAP bakal berdampak terhadap implementasi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab sebagian pasal tak bisa berjalan tanpa pembaruan KUHAP.

Baca juga:

Alih-alih menyusun RUU tentang KUHAP, pemerintah dan DPR malah menyisipkan sejumlah ketentuan hukum acara dalam RUU Polri. Misalnya, tentang pengawasan dan penindakan ruang siber, penyadapan, keadilan restoratif dan ketentuan lainnya yang mestinya diatur dalam KUHAP.

Masih melansir data Kompolnas, Fachrizal mencatat keluhan masyarakat paling banyak terhadap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim). Hal itu dapat dilihat dari berbagai kasus yang mendapat perhatian publik seperti Vina Cirebon, Afif Maulana Sumatera Barat, tragedi Kanjuruhan, berbagai kekerasan seksual dimana pelapor malah disuruh mencari bukti sendiri dan lainnya. Termasuk persoalan pelanggaran HAM seperti kekerasan dan penyiksaan.

Publik masih ingat betul dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Bahkan alat bukti dalam perkara Ferdy Sambo dan Kanjuruhan yakni rekaman CCTV ada yang hilang. Berbagai masalah itu ternyata tak dibenahi dalam RUU Polri, karena yang dilakukan justru menambah kewenangan.

“Sekarang menambah kewenangan antara lain mengawasi ruang siber. Ini kan mengerikan, belum lagi masalah banyak kasus salah tangkap,” kata Fachrizal dalam diskusi bertema Revisi UU Polri dan Dampaknya Terhadap Hukum Acara Pidana, Kamis (25/07/2024).

RUU Polri menurut Fachrizal harus mendorong terwujudnya aparat kepolisian yang selaras prinsip negara hukum yakni fokusnya melindungi warga negara dan kewenangannya dibatasi. Dia memberi contoh polisi lalu lintas di Amerika Serikat dibekali dengan kamera tubuh, atau kamera di kendaraan dinas. Sehingga dapat dipantau ketika melakukan tindakan atau upaya paksa apakah sesuai aturan atau tidak.

“Itu bentuk pembatasan kekuasaan karena dia punya kewenangan untuk menangkap orang,” ujarnya.

Fachrizal menjelaskan Pasal 30 UUD 1945 memandatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Adanya kewenangan penegakan hukum, Polri juga tunduk pada kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur Pasal 24 UUD 1945.

Kesimpulannya, tugas Polri tak sekedar menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga tunduk pada kekuasaan kehakiman, di mana penegakan hukum harus adil dan diawasi kekuasaan kehakiman. “Misalnya ada kasus salah tangkap, masyarakat komplain kemana? Negara beradab komplainnya ke pengadilan. Saluran itu di sini ada tapi lemah, hampir tak bisa digunakan karena desain KUHAP tak kuat soal pengawasan,” paparnya.

Naskah akademik RUU Polri menurut pengamatan Fachrizal hanya memuat asas kepastian hukum, tidak ada asas keadilan dan kemanfaatan. Sehingga sifat RUU Polri sangat legalistik, sebab naskah akademik tak membahas soal keadilan, hanya sebatas tugas kepolisian. Mengabaikan pengawasan yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri harus menjunjung tinggi asas proses hukum yang adil (due process of law).

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan tugas Polri selain melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum juga ada fungsi birokrasi yakni melakukan pelayanan. Dari berbagai tugas dan fungsi itu saling berbeda antara menjaga dan menegakan hukum. Dampaknya akan menimbulkan konflik kepentingan.

Seperti dalam kasus Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang, di mana dalam perkara itu aparat kepolisian melakukan pengamanan pertandingan sepakbola sekaligus melakukan penegakan hukum. Ujungnya, tembakan gas air mata yang ditembakan langsung ke arah tribun oleh aparat justru dibantah dengan menyalahkan arah angin.

“Itu bentuk konflik kepentingan ketika menyasar pada institusinya sendiri. Kasus Vina Cirebon juga tidak tuntas karena ada konflik kepentingan,” imbuhnya.

Penegakan hukum yang terjadi sekarang sifatnya reaktif, dangkal, hanya memenuhi aspek formal. Tak aneh jika kemudian muncul istilah no viral no justice. Penegakan hukum yang dilakukan substansinya jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu pengawasan terhadap aparat kepolisian tidak efektif jika sifatnya internal misal penyidik Polri diawasi irwasum.

“Tidak efektif, bahkan ada pemeo tidak mungkin jeruk makan jeruk, dia mengawasi dirinya sendiri,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info