Membedah Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP Nasional
Utama

Membedah Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam KUHP Nasional

Hukum yang hidup dalam masyarakat juga harus diatur dalam peraturan daerah agar tetap sesuai dengan asas legalitas.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej,. Foto: Istimewa
Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej,. Foto: Istimewa

Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan alasan di balik pemisahan Pasal 1 dan Pasal 2 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Hal ini disampaikannya dalam studium generale bertajuk Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH UNAND), Selasa (3/6) lalu.

Menurut Prof. Eddy, secara konseptual, keberlakuan hukum pidana menurut waktu termuat dalam Pasal 1, 2, dan 3 KUHP. Namun perhatian utama tertuju pada Pasal 1 dan 2 karena keduanya menyangkut asas legalitas dan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Awalnya, Pasal 1 dan Pasal 2 dirumuskan menjadi satu pasal. Tapi kami kemudian berpikir, jika dibaca dalam satu napas, itu bisa menimbulkan perdebatan,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, ketika masih digabungkan, pasal tersebut sempat memiliki lima ayat. Di dalamnya tercantum prinsip bahwa tidak boleh ada seseorang dijatuhi pidana tanpa undang-undang sebelumnya, larangan analogi, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Namun, dalam penyusunannya, tim perumus melihat potensi timbulnya kontroversi akibat kemungkinan dianggap adanya pertentangan antar ayat.

Prof. Eddy menegaskan, Pasal 1 KUHP kini secara tegas memuat asas legalitas, yakni prinsip tidak ada perbuatan pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang. Sementara itu, Pasal 2 mengatur tentang keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Pasal 2 ini menunjukkan bahwa kita mengakui perkembangan asas legalitas itu sendiri, dengan dasar filsafat bahwa hukum tidak hanya bersumber dari teks undang-undang, tetapi juga dari norma yang hidup dalam masyarakat,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info