Membedah Jeroan RUU Perseroan Terbatas
Berita

Membedah Jeroan RUU Perseroan Terbatas

Calon UU PT banyak membongkar UU No. 1 Tahun 1995. Pemberian status badan hukum lebih ringkas dan cepat.

Ycb/ISA/Sut
Bacaan 2 Menit

 

RUU ini disiapkan untuk mengganti UU 1/1995. Sudah sepuluh tahun lebih UU PT disalahgunakan karena ada beberapa hal yang belum jelas, ujar Ratna, yang duduk dalam Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU PT. Ratna sendiri juga berpengalaman membidani UU PT lawas.

 

Berikut adalah beberapa hal penting dalam RUU PT.

 

Pengesahan oleh Dephukham

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Syamsudin Manan Sinaga menegaskan RUU ini bermaksud memperbaiki proses pemberian status badan hukum. Kami ingin memberikan kepastian pengesahan status. Berapa biayanya, dan kapan selesainya.

 

Menurut Syamsudin, prakteknya sebuah perseroan baru mengantongi pengesahan 150 hari kemudian. Pemrosesan dokumen makan waktu 60 hari, lalu pengumuman baru nongol tiga bulan kemudian. Pengumuman pun oleh Percetakan Negara.

 

Nah, dalam RUU ini, pemrosesan dokumen cukup 14 hari. Pengumuman dituangkan ke dalam Daftar Resmi Perseroan oleh Dephukham. Menurut Ratna, pengajuan status badan hukum ini bersifat terpusat. Berarti, di mana pun posisinya, perseroan via notaris mengajukannya ke Dephukham Pusat. Langsung kepada menteri karena pusat punya data nama perseroan. Supaya tidak ada PT yang namanya sama.

 

Menanggapi hal itu, Syamsudin menilai masyarakat tak perlu khawatir. Meski prakteknya makan waktu 14 hari, Saat ini sudah ada jaringan internet e-government. Dengan demikian, cukup butuh 6 hari. Bahkan, jika PT Terbuka (Tbk), cukup 3 hari.

 

Ratna mengingatkan, notaris yang ditunjuk perusahaan persekutuan modal tersebut kudu melampirkan nama dan alamat lengkap. Alamat yang dimaksud adalah alamat kota/kabupaten. Jadi tidak bisa hanya Jakarta. Harus lengkap Jakarta Barat, Timur, atau Selatan.

 

Notaris senior Sutjipto menilai perusahaan tak perlu khawatir. Alamat perusahaan memang harus mencantumkan kota. Tapi lingkup kerja notaris seprovinsi. Sebuah perusahaan di Jakarta Timur boleh menggunakan notaris di Jakarta Selatan. Tapi notaris tersebut tak bisa mengurus perusahaan di Bekasi atau Tangerang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info