Membedah Jeroan RUU Perseroan Terbatas
Berita

Membedah Jeroan RUU Perseroan Terbatas

Calon UU PT banyak membongkar UU No. 1 Tahun 1995. Pemberian status badan hukum lebih ringkas dan cepat.

Ycb/ISA/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Putusan pengesahan oleh Dephukham bersifat final. Makanya, perusahaan harus melengkapi dokumen dengan benar –termasuk susunan pendiri, direksi, komisaris dan Anggaran Dasar (AD). Menteri memiliki tim ahli ang memeriksa kelengkapan dokumen si pemohon, tukas Ratna.

 

Jika ada perubahan AD, perseroan tinggal memberitahukan saja, tak perlu mengulang proses dari awal. Semangat RUU ini adalah kemudahan pelayanan. Dengan demikian, wajib daftar perusahaan yang termaktub dalam UU 3/1982 tak diperlukan lagi.

 

Ratna menjelaskan, jika ada perusahaan yang ditolak pengajuannya, bisa saja ‘banding' ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi penolakan menteri tentu ada alasannya, kilahnya. 

 

Direktur Perdata Ditjen AHU Cholilah merasa pelaku usaha tak perlu khawatir. Pengajuan kan lewat internet. Baru bersifat elektronis. Dephukham baru memeriksa awal, kalau ada kekurangan dikembalikan kepada perusahaan pemohon untuk diperbaiki. Silakan kirim lagi.

 

Syamsudin menambahkan soal putusan pengadilan tentang kepailitan. Jika dalam proses hukum perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau mengubah AD, PT tersebut bisa meminta persetujuan pelapor. Tujuan akhirnya adalah proses likuidasi dan pembubaran.

 

Namun, pengadilan rupanya masih menjadi momok bagi pelaku industri. Kami masih trauma dengan putusan kasasi, ungkap peserta diskusi, Donny dari perusahaan asuransi multinasional AIG Life. Perusahaan sponsor klub Manchester United ini punya pengalaman di Indonesia. Proses hukum sudah bergulir sejak 1994 namun putusan baru turun 2005 –sebelas tahun kemudian.

 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Syamsudin menambahkan, ada rezim baru dalam RUU ini. Perusahaan wajib menyisihkan dana dari laba bersih. Sejumlah dana tersebut untuk sejumlah kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya beasiswa dan pembangunan sekolah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info