Membentuk Food Estate, Bagaimana Nasib Badan Otorita Pangan Nasional?
Berita

Membentuk Food Estate, Bagaimana Nasib Badan Otorita Pangan Nasional?

Pembentukan Badan Otorita Pangan Nasional menjadi amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang hingga kini belum juga terwujud. Sementara food estate sudah berjalan di dua provinsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Ini saatnya pemerintah menindaklanjuti amanat konstitusi agar wacana lumbung pangan yang kami harapkan berkelanjutan dapat memiliki payung dan badan hukum yang jelas,” harapnya.

Menurut Teras, Badan Otorita Pangan Nasional merupakan kelembagaan pangan yang diamanatkan UU Pangan. Pasal 127 UU Pangan menyebutkan, “Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Sementara Pasal 128 menyebutkan, “Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.”

Badan tersebut nantinya bertanggung jawab langsung ke presiden. Hal ini menjadi jalan keluar atas rencana pembangunan lumbung pangan berkelanjutan. Sebab, badan ini akan menjaga praktik bias dan maladministrasi, sekaligus menguatkan tujuan tata kelola pangan secara mandiri.

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak masyarakat memiliki harapan besar terhadap terwujudnya kesejahteraan. Sayangnya, tak sedikit masyarakat tani yang tak paham atas karut marutnya tata kelola pangan nasional. Ketiadaan perhatian terhadap infrastruktur pertanian, serta kejelasan terhadap kepemilikan lahan hingga pupuk bersubsidi acapkali hilang di saat masa tanam.

Di sisi lain, banyak kementerian yang terlibat dalam agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan justru berpotensi menimbulkan sumbatan komunikasi dan koordinasi. Karena itu, Teras mendorong pemerintah segera membentuk badan yang kuat serta memiliki kewenangan besar dalam penananganan persoalan pangan.

“Kita berharap kehadiran Badan Otoritas Pangan Nasional ini, sektor pertanian khususnya subsektor pangan kita, ke depan lebih berkontribusi terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya mengingatkan. 

Tags:

Berita Terkait