Memetakan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Terbaru

Memetakan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

UU 5/1990 memiliki sejumlah kelemahan dalam hal perlindungan sumber daya hayati pada tingkatan genetik, spesies, dan ekosistem. Peran aktif masyarakat dalam penentuan Kawasan Konservasi perlu diperkuat dalam draf RUU KSDAHE.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam penentuan Kawasan Konservasi perlu diperkuat dalam draf RUU KSDAHE. Pasalnya ditemukan persoalan dalam penetapan kawasan konservasi ternyata tumpang tindih dengan lokasi yang sudah dihuni masyarakat lebih dari 30 tahun. Ironisnya, tidak ada partisipasi aktif masyarakat atas penetapan kawasan. Bahkan pula pemerintah provinsi.

“Hal seperti ini sangatlah penting diperhatikan dan menjadi kepedulian bersama DPD dan juga para pakar,” ujarnya.

Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air (SDA) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Nur Hygiawati Rahayu berpendapat salah satu aspek sinkronisasi istilah yang menjadi pemicu ego sektoral, selain persoalan tumpang tindih regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Dia memberikan contoh, seperti penggunaan istilah ‘kawasan konservasi’, ‘kawasan hutan konservasi’, ‘hutan lindung’, hingga ‘kawasan lindung’. Menurutnya, istilah-istilah tersebut belumlah sinkron. Dia berharap betul melalui revisi UU 5/1990, nantinya dapat mampu mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi serta sinkronisasi istilah.

Lebih lanjut, Nur Hygiawati berpandangan revisi terhadap UU 5/1990 menjadi semacam regulasi payung hukum bagi konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan dengan mengakomodir tata kelola konservasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang belum terwadahi beberapa hal. Antara lain dalam hal kelembagaan, nama, dan tipologi kawasan konservasi.

“Dengan kata lain, nantinya juga akan mengatur dan mengenali lokus, obyek, dan penanggung jawab konservasi yang meliputi biota serta wilayah darat dan perairan dalam satu kesatuan ekosistem,” katanya.

Sebagaimana diketahui, RUU KSDAHE masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dengan nomor urut 4. Status terakhir RUU tersebut dalam tahap pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU pada 29 Juni 2022 lalu. RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif Komisi IV DPR.

Tags:

Berita Terkait