Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman
OPINI

Memperkuat Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman

Diawasinya teknis yudisial tidak lantas menyandera kebebasan hakim dalam mengadili perkara justru akan membongkar oknum hakim yang cacat integritasnya, sehingga reputasi lembaga peradilan terselamatkan. Publik kini sedang menunggu, siapapun yang duluan membereskan integritas dan performa lembaga peradilan dengan memperkuat akuntabilitas kinerja maka akan mendapatkan legitimasi moral secara signifikan.

•Bacaan 6 Menit
AS
Penulis Opini

Kewajiban meningkatkan wawasan bukan dibebankan kepada lembaga semata, tetapi kepada diri sendiri. Tanpa lelah, dia akan selalu meningkatkan pengetahuan meskipun lembaga kurang memberikan asupan ilmu pengetahuan secara rutin. Lembaga hanya memfasilitasi hakim menjadi lebih cerdas, sedangkan pintar atau tidak pintar sepenuhnya pilihan diri sendiri. Jika seorang hakim defisit pengetahuan karena pilihannya sendiri, apakah pilihannya tersebut tidak layak diawasi agar dirinya menjadi lebih kompeten. Oleh karena itu, putusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dianggap alpa/keliru yang wajar dikenakan sanksi etik. Mengapa? jika hakim memutus perkara secara benar saja mendapatkan apresiasi, lalu mengapa hakim yang keliru tidak mendapatkan sanksi.   

Keempat, independensi hakim dimaknai independensi yang bersifat absolut. Pernyataan ini perlu ditinjau kembali karena prinsipnya tidak ada yang absolut di dunia ini, segala sesuatu serba mungkin. Kebenaran sebuah putusan hanya sampai derajat relatif, sehingga sangat terbuka untuk ditelisik penyimpangan yang disengaja maupun alpa, terlebih ada “sesuatu” dibaliknya. Sebuah putusan yang merupakan mahkota hakim bukan sesuatu yang tidak boleh diawasi sama sekali sebab putusan itu bukan kalam Ilahi, melainkan hasil olah pikiran manusia yang mungkin benar atau salah. 

Pemahaman bahwa putusan dan teknis yudisial tidak boleh diawasi secara etik merupakan salah kaprah yang justru memberikan karpet merah bagi oknum untuk berakrobat atau memperdagangkan isi putusannya. Pengkroposan independensi ini akan selalu menjadi tameng bagi sang oknum untuk menutupi aksi bejatnya atau menutupi keterbatasan dirinya tentang hukum. Jika produk putusan tetap menjadi barang mewah yang tidak boleh disentuh sama sekali oleh pengawas etik maka kasus tangkap tangan akan terulang kembali dalam sesi selanjutnya.

Jalan Tengah
Salah satu akar persoalan suap yang terjadi di lembaga peradilan adalah putusan yang tidak boleh disentuh sama sekali oleh sistem pengawasan. Alih-alih menciptakan area steril dari pengawasan dengan dalih independensi guna menghasilkan putusan yang berbobot tanpa embel-embel suap ternyata area steril tersebut justru dijadikan ladang oleh oknum untuk memanen cuan dari pihak beperkara. Oleh karena itu, solusi-solusi radikal diperlukan untuk menyelamatkan lembaga peradilan ke jalur khittah-nya, salah satunya penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman.

Aksi penolakan keras dari kelompok yang menyatakan independensi harga mati dimana teknis yudisial tidak bisa diutak atik sangat dimaklumi. Sikap penolakan ini ada dua kemungkinan yaitu “tidak pede” dengan putusan yang telah dibuatnya atau ada “sesuatu” di balik putusannya. Sikap penolakan ini juga dapat membawa lembaga peradilan ke persimpangan jalan; satu sisi ingin mengamankan karya putusan, namun di sisi lain selalu kedodoran dengan tragedi penyuapan.

Jalan tengahnya adalah dibukanya pintu pengawasan terhadap teknis yudisial putusan yang hanya terindikasi persoalan suap dan gratifikasi, sehingga upaya deteksi dini tersebut dapat mencegah terjadinya kasus korupsi. Dengan kata lain, teknis yudisial dan putusan menjadi objek pengawasan. Diawasinya teknis yudisial tidak lantas menyandera kebebasan hakim dalam mengadili perkara justru akan membongkar oknum hakim yang cacat integritasnya sehingga reputasi lembaga peradilan terselamatkan. Ide ini terafirmasi secara historis, dimana semangat pengawasan atas teknis yudisial sudah diselenggarakan pada tahun 1976 yang dikemas dalam program eksaminasi putusan sebagai bahan promosi dan mutasi.   

Publik kini sedang menunggu, siapapun yang duluan membereskan integritas dan performa lembaga peradilan dengan memperkuat akuntabilitas kinerja maka akan mendapatkan legitimasi moral secara signifikan.

 

*) Ahmad Syahrus Sikti, Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

independensikekuasaan kehakimanhakimpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info