Pertama, setiap manusia tidak mungkin terbebas dari berbagai pengaruh dan tekanan hidup. Sebagai makhluk bijaksana (homo sapiens) yang cukup akrab dengan konteks sosial telah melahirkan proses interaksi yang beragam. Dengan interaksi yang intensif menimbulkan berbagai macam gejolak kepentingan yang secara tidak sadar mempengaruhi alam bawah sadar, sehingga kepentingan dapat berubah menjadi sebuah pengaruh dan tekanan yang akan mempengaruhi sikap dan perbuatan manusia.
Meskipun begitu, pada prinsipnya manusia memiliki kuasa untuk menolak segala bentuk pengaruh dan tekanan. Manusia bukan makhluk yang deterministik atau fatalistik, akan tetapi bisa mengendalikan dirinya sendiri untuk memilih kebaikan atau keburukan. Jika manusia memiliki kuasa penuh untuk mengendalikan dirinya sendiri maka sudah seharusnya apa yang menjadi pilihannya harus dipertanggungjawabkan.
Ada kecelakaan interpretasi terhadap kata-kata “menjalankan tugas dan fungsinya” dalam Pasal 3 ayat (1) yang dipahami selama ini. Menurut KBBI, kata “menjalankan” merupakan bentuk kata kerja yang memiliki arti melakukan, membuat dan mengemudikan. Independensi yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah jaminan independensi hanya melekat dalam perbuatan bukan produk. Oleh karena itu, hakim wajib independen saat bersidang, membuat putusan dan memimpin persidangan.
Sedangkan putusan hakim menjadi konsumsi publik yang dapat dianalisis, dikaji, dikomentari, dan dikuliti setelah diketuk palu. Artinya argo independensi berjalan saat terjadinya perbuatan di arena persidangan, bukan terhadap produk putusannya. Jika independensi hanya melekat pada perbuatan, maka tidak salah jika pengawasan etik masuk ke dalam produk putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Artinya dalam konteks kekuasaan kehakiman, independensi peradilan (independency of judiciary) harus dipahami secara berimbang dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability) agar tidak terbentuk integritas semu.
Kedua, persoalan selanjutnya adalah persoalan teknis yudisial tidak dapat menjadi pintu masuk pelanggaran etik. Teknis yudisial berupa pertimbangan hakim yang tak tersentuh sama sekali dalam pengawasan etik, hakikatnya mencoreng kodrat manusia sebagai makhluk subjektif. Manusia memiliki latar belakang pendidikan, sosial, pengalaman dan budaya yang beragam. Keragaman itulah yang mempengaruhi kesadaran dan preferensi manusia dalam bertindak.
Pertimbangan hukum yang tidak mungkin terlepas dari ikatan subjektivitas dan preferensi seorang hakim, konsekuensinya adalah tingkat kebenarannya hanya bersifat relatif yang mungkin benar dan mungkin salah. Jika tingkat kebenaran hanya relatif akibat subjektivitas, lalu mengapa tidak boleh diawasi sebagai pertanggungjawaban? Jadi, tujuan pengawasan etik terhadap teknis yudisial adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan sebuah keputusan hakim yang mengandung dualisme kemungkinan; mungkin benar dan mungkin salah, bukan mengeliminasi hasil keputusannya.
Ketiga, hakim tidak boleh dihukum karena kealpaan dan kekeliruannya, mengapa? Bukankah hakim itu manusia biasa, hakim juga bukan malaikat atau nabi yang ma’sum. Namun, terkadang salah dan khilaf sehingga perlu diawasi agar tidak menyimpang lebih jauh. Jika dikatakan, hakim tidak boleh dihukum karena defisit wawasan alias kekeliruannya justru hal itu telah melanggar asas hukum ius curia novit dimana hakim dianggap tahu segala jeroan hukum. Oleh karena itu, hakim yang berhenti belajar dan tidak mau update wawasan, putusannya banyak terjadi kekeliruan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka ilmu pengetahuan sudah seharusnya dihukum karena melanggar asas hukum di atas, bukan malah dilindungi dengan dalih independensi.
















