Memperkuat Arah dan Peran Organisasi Advokat
Utama

Memperkuat Arah dan Peran Organisasi Advokat

Hasil temuan penelitian ada beberapa hal yang kurang berkesesuaian dengan mandat dan implementasi UU Advokat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Sulit memastikan ketersediaan advokat yang merata di wilayah seluruh Indonesia secara kualitas maupun kuantitas,” ujarnya.

Urgensi penguatan OA

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya itu melanjutkan, terhadap berbagai hasil temuan, diperlukan pengatan terhadap OA. Yakni OA mesti dirancang untuk dapat berperan aktif mengawasi terlaksananya jaminan akses terhadap masyarakat pencari keadilan. Sementara soal posisi advokat sebagai penegak hukum, OA mesti dapat mengembangkan penanganan kebijakan khusus untuk kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian memastikan bahwa proses peradilan sesuai due process dan sesuai dengan standar internasional. Selain itu, OA sebagai salah satu aktor sistem peradilan pun memiliki peran penting dalam melakukan reformasi hukum. Tak hanya itu, peningkatan kualitas advokat menjadi fokus utama dalam perbaikan kelembagaan OA di Indonesia.

“Penting bagi advokat untuk memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam sistem peradilan,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengapresiasi hasil penelitian ICJR dan Persada Universitas Brawijaya. Menurutnya hasil riset tersebut amat berguna sebagai bahan dalam merevisi UU 18/2003. Begitupula bermanfaat sebagai bahan tambahan terhadap revisi KUHAP.

“Sehingga kita bisa mitigasi sudut pandang yang berbeda. Isu besarnya terkait OA apakah single atau multi bar,” ujarnya.

Tapi Arsul tak ingin terjebak pada perdebatan soal single atau multi bar. Yang pasti, single setidaknya hanya pada ranah regulator, seperti halnya khusus melakukan fungsi pengawasan. Menurutnya ke depan tak boleh ada organisasi profesi yang menjalankan fungsi reglator dan eksekutor atau bisnis player.

“Ini sebenarnya pasca reformasi itu dianut negara kita sebagai sebuah artikulasi di demokrasi dipisahkan,” pungkas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Tags:

Berita Terkait