Mempersoalkan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Hingga Mengenal Profesi Kurator
Terbaru

Mempersoalkan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Hingga Mengenal Profesi Kurator

Melihat tantangan pemulihan asset hasil pencucian uang, Kebijakan soal pertanahan di Yogyakarta menjadi kajian dalam penulisan disertasi, dan advokat jadi tersangka dalam kasus pembelian unit apartemen.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mempersoalkan Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Hingga Mengenal Profesi Kurator
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (29/8). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

1. Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pendahuluan uji materiil UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Senin (29/8/2022) di Ruang Sidang Panel MK. Obyeknya adalah Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang berbunyi, ‘Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah’. Permohonan pengujian teregistrasi dengan perkara No.79/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Baca Juga:

2. Tantangan Pemulihan Aset Hasil Pencucian Uang Hasil Korupsi

Selain aspek pidana, pemberantasan korupsi melalui pemulihan aset koruptor harus diperkuat saat ini. Berbagai modus atau cara pencucian uang dilakukan pelaku agar hasil kejahatannya tidak terdeteksi penegak hukum. Salah satu upaya pengembalian aset tindak pidana korupsi/TPPU (tindak pidana pencucian uang) melalui kerja sama antar negara dan lembaga penegakan hukum.

3. Instruksi 1975 Dinilai Disriminatif dan Tak Sejalan dengan Prinsip Hukum Agraria Nasional

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang memiliki status istimewa karena latar belakang sejarah dan politik. Berbagai keistimewaan dari provinsi ini dapat diidentifikasi dari sistem pemerintahan otonom dan kebebasan dasar mengembangkan budaya yang seluas-luasnya, hingga kebijakan pertanahan. Namun, kebijakan soal pertanahan di provinsi itu menjadi sorotan yang menjadi kajian dalam penulisan disertasi.

4. Empat Kali Menang di Pengadilan, Advokat Ini Justru Dijadikan Tersangka

Anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), menolak untuk menyerahkan unit apartemen meski telah dibayar lunas 10 tahun yang lalu oleh pembelinya, Ike Farida. Dari rilis yang diterima Hukumonline, Jum'at (26/8/2022), disebutkan kasus ini bermula dari Ike yang telah membeli unit apartemen di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tetapi PT EPH enggan melaksanakan kewajibannya itu.

5. Profesi Kurator dalam Kepailitan

Profesi kurator merupakan profesi bidang hukum yang tak kalah populer dengan pekerjaan profesi hukum lainnya. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait