Mempertanyakan Implementasi Putusan MK Soal Larangan Privatisasi Air
Berita

Mempertanyakan Implementasi Putusan MK Soal Larangan Privatisasi Air

Putusan MK Nomor 85/PUU/XI/2013 yang membatalkan keseluruhan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air seharusnya dilaksanakan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bertepatan dengan Hari Air Sedunia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti permasalahan kualitas layanan air DKI Jakarta yang tidak optimal. Masyarakat khususnya daerah pesisir dan pemukiman padat masih kesulitan dalam mengakses air yang berkualitas untuk kebutuhan rumah tangga dan minum. LBH Jakarta menilai pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat atas air bersih tersebut.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana memandang komitmen pemerintah menyediakan air bagi masyarakat masih rendah. Selain itu, dia menilai privatisasi pengelolaan air merupakan bentuk lepas tangan pemerintah terhadap kewajibannya dalam konstitusi.

Dia merujuk Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar yang menyatakan kebutuhan penting hidup orang banyak seperti air harus dikuasai negara. Sehingga, dia mendesak pemerintah segera mengambil alih pengelolaan air tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

“Kami dari koalisi masyarakat menolak swastanisasi air Jakarta sudah mengajukan gugatan citizen law suit bahwa swastanisasi itu melanggar hukum dan batal demi hukum. Namun, kami belum lihat ada komitmen sungguh-sungguh pemerintah terhadap swastanisasi air,” jelas Arif, Senin (22/3).

Bahkan, Arif menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU/XI/2013 yang membatalkan keseluruhan Undang-Undang 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air seharusnya dilaksanakan. Lalu, dia juga menyampaikan terdapat komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta yang ingin menghentikan swastanisasi air namun praktiknya pengelolaan swasta masih berlangsung saat ini. (Baca: Dilema Eksekusi Putusan Citizen Law Suit Terhadap Privatisasi Air Di Jakarta)

“Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara sehingga penguasaan negara atas air bersifat mutlak. Dan pengelolaan prioritas utama atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD bukan swasta yang tujuannya hanya mengeruk keuntungan atas air dengan menjadikan komoditas yang akibatkan rakyat sulit akses air minum, air bersih yang menjadi hak asasinya” jelas Arif.

Bahkan dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta justru akan memperpanjang privatisasi air tersebut dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas AETRA Air Jakarta. “Pada intinya memungkinkan adanya perpanjangan swastanisasi dan tentu ini pengkhiantan terhadap konstitus yang harus ditolak,” jelas Arif.

Terdapat beberapa indikator privatisasi pengelolaan air di Jakarta tidak optimal. Arif menjelaskan keterjangkauan layanan air Jakarta hanya mencapai 50-60 persen penduduk. Layanan air ini sangat sulit dijangkau oleh kelompok masyarakat miskin. Kemudian, tarif air Jakarta yang termahal tidak hanya di Indonesia melainkan Asia Tenggara. “Masyarakat rentan sangat kesulitan akses air. Dan yang jelas negara abai dan melakukan pelanggaran hak atas air selaku tanggung jawab konstitusionalnya,” jelas Arif.

Perwakilan Public Services International, Yunita Purnama menyampaikan akses air bersih merupakan hak warga negara. Seharunya, penyediaan air tersebut tidak diprivatisasi karena dikhawatirkan pengelolaannya berorientasi mencari keuntungan. “Sangat penting air kepemilikannya dikuasasi negara. Kami temukan bahwa negara yang berinvestasi pada air dikelola badan publik maka jauh lebih survive saat pandemi ini. Kami serukan agar pengelolaan air oleh swasta dipindahkan kepada negara,” jelas Yunita.

Dia juga menyampaikan akses masyarakat Jakarta atas privatisasi air tersebut seharusnya sudah mencapai 100 persen pada 2023. Namun, Yunita mengatakan target tersebut masih jauh di bawah target. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan indikasi privatisasi air Jakarta tidak optimal. “Kami ingin serukan ada solusi remunisipalisasi atau pengembalian pengelolaan air kepada rakyat pada publik. Karena privatisasi ini sangat merugikan konsumen,” jelas Yunita.

Sementara itu, aktivis lingkungan dan perwakilan Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad menyampaikan minimnya akses air menyebabkan masyarakat miskin dan pesisir harus membeli air jauh lebih mahal. Dia mencatat harga air di beberapa wilayah harganya sampai Rp 5-6 ribu sehingga kalau per bulan bisa sampai Rp 1 juta padahal pada umumnya keluarga kecil Rp 150 ribu.

“Pelayanan air itu di kampung-kampung miskin setidaknya dalam jaringan kami ada 11 kampung belum dapat layanan air pemerintah. Warga dapat pasokan air dari gerobak atau pikulan yang harganya jauh lebih mahal dari warga yang tinggal di Pondok Indah. Harganya bisa sampai Rp 5-6 ribu sehingga kalau per bulan bisa sampai Rp 1 juta padahal pada umumnya keluarga kecil Rp 150 ribu. Tapi keluarga kecil di Muara Angke bisa sampai Rp 1 jutaan,” jelas Gugun.

Kemudian terdapat juga berbagai permasalahan instalasi dan kualitas air yang buruk. “Meski mati tapi tagihannya jalan terus. Kalau tidak dibayar maka airnya tidak dialiri,” jelas Gugun.

Di tengah kondisi buruknya layanan air ini, Gugun menyarankan pemerintah berkoordinasi langsung kepada warga karena terdapat koperasi yang dapat diberdayakan. “Sudah ada kelompok-kelompok masyarakat memiliki koperasi sehingga, pemerintah bisa bekerja sama dengan warga yang belum tersedia air bersih. Nanti warga yang mengelola dan distribusikan air bersih tersebut ke rumah-rumah tangga tanpa swasta,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info