Penggusuran untuk aktivitas perkebunan dan pertambangan di tanah adat masih banyak terjadi. Upaya masyarakat adat mempertahankan tanahnya kerap berujung kriminalisasi. Padahal negara wajib melindungi hak hidup masyarakat adat. Hal ini seperti dialami masyarakat Suku Awyu dan Moi di Tanah Papua.
Peserta Social Justice Leader Fellowship STH Indonesia Jentera, Anastasia K. Manong, dalam diskusi bertajuk “Kewajiban Negara terhadap Hak Hidup Masyarakat Adat”, Rabu (9/10), menjelaskan perjuangan Suku Awyu menjaga hutan dan tanah adat di Papua, berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit terbesar di Boven Digoel pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla pada 2009-2014.
Perkebunan yang mencapai 900.291 hektar dan kawasan hutan terluas yang berada di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Tanah Papua, itu menjadi impian dan sasaran para investor dan perusahaan transnasional.
Baca Juga:
- Melalui Uji Materi, Masyarakat Berhasil Batalkan Perda Tambang Nikel
- Kementerian ESDM Diminta Bentuk Ditjen Gakum Tambang Ilegal
“Masyarakat Awyu menolak perusahaan kelapa sawit, namun tidak ada respons atau tanggapan dari pihak pemerintah kabupaten,” ujarnya dalam diskusi.
Anastasia menceritakan hutan tempat hidup bagi Suku Awyu akan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia melalui Proyek Tanah Merah, yang akan dioperasikan tujuh perusahaan. Dalam perkembangannya, kepemilikan saham Perusahaan telah berada ke pemilik baru, dijual ke Perusahaan di Timur Tengah, Singapura dan Malaysia.
Dia menjelaskan, pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Papua lewat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan izin perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan seluas 36.094.94 hektar dan pabrik pengolahan sawit berkapasitas 90 ton tandan buah sawit. Lahan tersebut berada di Kabupaten Boven Digoel Distrik Mandobo Kampung Ampera dan Distrik Fofi.
















