“Yang sudah patuh diberikan insentif, yang tidak patuh dikejar dan tegakkan law enforcement-nya,” tegasnya.
Pasal 18:
|
Senada, pengamat perpajakan Darussalam mendukung pemerintah untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Dia menilai, pemerintah seharusnya konsisten melaksanakan aturan yang sudah dituangkan dalam UU Pengampunan Pajak.
“Saya pikir jalankan saja undang-undang yang sebelumnya karena kampanye saat TA adalah anda silakan mengikuti pengampunan pajak atau pilihannya ketika anda tidak mengikuti, anda sudah siap dengan risiko penegakan hukum dan sanksinya. Kampanyenya kan seperti itu. ya sudah, jalankan saja menurut undang-undang yang berlaku saat ini tanpa harus membuat yang baru lagi,” kata Darussalam.
(Baca: Tindak Pidana Perpajakan Bisa Jadi Pintu Masuk Pengujian MLA)
Pada pelaksanaan TA Jilid I lalu, pemerintah sukses mengumpulkan dana sebesar Rp114 triliun. Meskipun masih jauh dari target penerimaan pajak, tapi dana besar ini diduga menjadi alasan bagi pemerintah untuk kembali melaksanakan program TA Jilid II.
“Dan memang total penerimaan hasil pengampunan pajak di Indonesia itu yang terbesar di dunia. Saya rasa inilah godaannya TA Jilid II,” tambahnya.
Lebih jauh, Darussalam meminta semua pihak untuk tak terlalu mengedepankan total penerimaan pajak, baik dari sanksi maupun TA Jilid II. Menurutnya, hal terpenting yang harus dilakukan adalah fokus pada penegakan hukum di sektor pajak.
“Apapun hasil dari sanksi dan TA Jilid II, itu jangan jadi yang utama. Yang penting adalah pajak itu hukumnya ditegakkan, law enforcement-nya, jangan dikaitkan lagi kalau dengan penegakan hukum berapa, dengan tax amnesty berapa,” pungkasnya.