Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law
Berita

Mempertanyakan Pasal UU Terdampak dalam Omnibus Law

Terpenting, harus dipastikan RUU Cipta Kerja tidak mengabaikan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah telah mengirimkan surat presiden, naskah akademik, dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. RUU Cipta Kerja yang diarahkan meningkatkan kemudahan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak.   

 

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja melalui metode omnibus law tetap harus dikritisi. Baginya, mengalihkan pembahasan dari penyusunan di pemerintah ke DPR mesti dilihat secara menyeluruh. “Pembahasan draf RUU Cipta Kerja tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Effendi Simbolon di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (13/2/2020).   

 

Dia menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang di dalamnya banyak UU yang terdampak berimplikasi terjadi perubahan mendasar lantaran menggunakan metode omnibus law. Sebab, ribuan pasal dalam 79 UU terdampak telah dihapus, diubah, bahkan disisipi pasal tertentu. Termasuk, UU tertentu yang bersifat lex spesialis ikut terdampak.

 

Menjadi pertanyaan, bagaimana dampak menggugurkan (mengubah) sejumlah pasal yang menjadi “ruh” dari UU terdampak yang menjadi panduan di masing-masing sektor tertentu? “Saya mohon juga kepada pemerintah, mbok perlakukanlah negara dan bangsa ini, kita bersama, (dengan baik, red), tidak bisa analoginya itu, istilahnya seolah-olah pemerintah itu penguasa,” kata dia mengingatkan. Baca Juga: Pemerintah: RUU Cipta Kerja Murni Ciptakan Lapangan Pekerjaan

 

Misalnya, dalam Bab II tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berdasarkan draf RUU Cipta Kerja yang diperoleh hukumonline, terdapat puluhan pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus. Seperti, Pasal 43, 44, 46, 48, 59, 64, 65, 89, 90, 91, 96, 97, 152, 154, 155, 158, 159. Kemudian Pasal 161, 162, 163, 164, 165, 166, 167, 168, 169, 170, 171, 172, 184.

 

Sedangkan pasal yang diubah redaksionalnya antara lain, Pasal 24, 45, 47, 49, 57, 58, 61, 62, 66, 77, 78, 79, 88, 92, 93, 94, 95, 98, 150, 151. Kemudian Pasal 153, 156, 157, 160, 185, 186, 187, 188, 190.

 

Lihat Isi Omnibus Law Selengkapnya:

 

Sementara pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meminta DPR agar memastikan pengaturan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja tidak saling bertentangan. Terpenting, RUU Cipta Kerja tidak mengabaikan pasal-pasal dalam UUD 1945, khususnya yang menjamin hak-hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. “Hak warga negara mendapatkan pekerjaan ini harus dicermin dalam RUU Cipta Kerja secara detil,” katanya.

Tags:

Berita Terkait