Delapan komitmen
Para pimpinan lembaga penegak hukum membuat kesepakatan bersama atas delapan hal. Kedelapan hal itu diyakini sebagai langkah strategis membenahi sistem dan membarui hukum nasional.
Pertama, upaya membenahi sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik. Kedua, mereka bersepakat mengembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Ketiga, menyederhanakan prosedur penegakan hukum. Keempat, mengembangkan sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan dan mendorong peningkatan profesionalisme. Kelima, pengembangan sistem manajemen anggaran/keuangan yang transparan dan akuntabel. Keenam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang menjamin efektivitas penegakan hukum. Ketujuh, penguatan kelembagaan. Terakhir, kedelapan, pembaruan materi hukum.
Kedelapan program itu sesuai komitmen mereka akan dilaksanakan melalui rancang tindak program pembaruan hukum dan pembenahan sistem peradilan. Tentu saja, disesuaikan dengan lokus program itu hendak diejawantahkan. Dalam tulisan ini, yah di dunia advokat.
Khusus dalam program pembenahan sistem manajemen perkara, tak ada output yang dibuat khusus berkaitan dengan advokat. Mungkin, advokat bukan pihak yang terlibat langsung menangani perkara seperti halnya polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, program awal yang dirancang adalah pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Program ini berkaitan dengan pembentukan Dewan (Majelis) Kehormatan Advokat. Di satu sisi, program ini telah ditindaklanjuti dengan terbentuknya Dewan Kehormatan.
Tetapi di sisi lain, penunjukan anggota Dewan Kehormatan Advokat masih mendapat kritik dari internal sendiri. Salah satunya dari advokat senior Mohamad Assegaf. Menurut dia, yang layak ditunjuk duduk di Dewan Kehormatan adalah mereka yang sudah punya pengalaman mumpuni dan kredibilitasnya terjaga, plus dipilih secara demokratis.
Ia belum melihat kriteria itu melekat pada mereka yang duduk di Dewan Kehormatan Peradi. Pada 27 Mei lalu, Assegaf malah mengadu ke Tim Pengacara Muslim dan mempertanyakan legalitas Dewan Kehormatan Peradi. Pengaduan itu terkait dengan sanksi teguran keras Dewan Kehormatan kepada Assegaf dan M. Wirawan Adnan.
Output lain yang mestinya dihasilkan adalah tata cara pengaduan masyarakat atas advokat dan tindak lanjutnya. Dalam praktek, sangat mungkin masyarakat mengadukan prilaku seorang advokat kepada organisasi advokat. Nah, organisasi advokat harus memastikan melalui mekanisme yang jelas, bahwa pengaduan masyarakat itu ditampung dan ditindaklanjuti.
















