Revisi
Empat tahun lalu, para petinggi advokat ternyata sudah punya komitmen untuk melakukan revisi. Pertama, revisi atas Kode Etik Advokat. Kode Etik Advokat yang kini dipakai adalah produk KKAI yang disahkan pada 23 Mei 2002. Jadi, sebelum Peradi berdiri. Terdiri dari 24 pasal, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) ini diteken oleh 14 orang petinggi KKAI ketika itu: H. Sudjono dan Otto Hasibuan mewakili Ikadin, Denny Kailimang dan Teddy Soemantry (AAI), Indra Sahnun Lubis dan E. Suherman Kartadinata (IPHI), Fred B.G. Tumbuan dan Husein Wiriadinata (AKHI), Soemarjono S dan Hafzan Taher (HKHPM), Trimedya Panjaitan dan Sugeng Teguh Santoso (SPI), serta H.A.Z. Arifien Safei dan Suhardi Somomoeljono (HAPI).
Komitmen kedua adalah merevisi UU Advokat. Revisi ini merupakan output dari rencana pembaruan materi hukum, di samping penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bantuan Hukum. Indikasi keberhasilannya adalah diterimanya draf revisi itu oleh Badan Legislasi DPR. Ketika hal ini ditanyakan kepada Otto Hasibuan Jumat (30/5) pekan lalu, Ketua Umum Peradi ini membenarkan adanya komitmen Law Summit III untuk merevisi UU Advokat. Namun sampai sekarang draft revisi itu belum ada, dan belum ada identifikasi bagian-bagian mana saja yang hendak direvisi. Malah ia mengatakan UU No. 18 Tahun 2003 yang ada sekarang sudah cukup memadai.
Belum adanya revisi KEAI dan UU Advokat bukan berarti tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan April 2004. Sederet output sudah dihasilkan. Soal penguatan kelembagaan, misalnya. Otto menunjuk terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 21 Desember 2004, sebagai wadah profesi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
Bukan tidak ada upaya mempersoalkan Peradi dan kebijakannya. Beberapa peserta ujian yang gagal pernah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, lalu pengujian UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Pada perkara No. 014/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi mengukuhkan aspek kelembagaan Peradi dengan membuat pertimbangan berikut. Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya Peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.
Pelatihan paralegal
Pekerjaan rumah bidang advokat tentu bukan hanya tugas organisasi advokat. Perangkat implementasinya juga melibatkan Pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Tidak mengherankan jika Pemerintah pun turut punya andil mengembangkan program yang telah disepakati dalam Law Summit.
Sekadar contoh SK Menteri Hukum dan HAM No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum. Dalam kerangka mempermudah akses pada keadilan, Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan bisa dianggap turut mempermudah kerja advokat melayani pencari keadilan.
Peradi sendiri sudah menerbitkan beberapa aturan berkaitan dengan program pengembangan sumber daya manusia. Pada 2006 lalu, Peradi menerbitkan Peraturan No. 1 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan No. 2 Tahun 2006. Ada pula Peraturan No. 3 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
















