Namun, satu pekerjaan rumah yang tak kalah penting disebut dalam konteks penguatan kelembagaan adalah pelatihan paralegal bagi community leaders di tingkat pedesaan. Kegiatan ini tampaknya didasari niat mulia untuk memberdayakan masyarakat hingga ke pelosok desa. Kesadaran hukum masyarakat bisa tumbuh kalau aparat di setiap lembaga penegak hukum juga memberikan pengertian dan pemahaman kepada setiap lapisan masyarakat. Kalangan advokat sejatinya punya andil membangun kesadaran hukum masyarakat hingga ke pedesaan. Dan, tentu saja, jauh lebih mulia melaksanaan komitmen ini ketimbang ribut dan bersilat lidah mengandalkan ego masing-masing.
Jika kondisi semacam itu terus berlangsung, bukan mustahil kepercayaan masyarakat akan turun. Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing meyakini ada hubungan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dengan perpecahan profesi ini yang terus berlangsung. Masyarakat menjadi bingung, ujarnya.
Tanpa timbul friksi pun sebenarnya profesi advokat bisa kehilangan ruh atau jiwa kalau para penyandang profesi ini lebih mengutamakan ego mereka sendiri. Apalagi kalau pertimbangan menjalankan profesi semata-mata karena melihat materi, dan melupakan komitmen membantu masyarakat lapisan bawah.
Kehilangan jiwa bagi profesi advokat sungguh patut dirisaukan. Seperti yang dirasakan Anthony T. Kronman saat menulis bukunya The Lost Lawyer: Failing Ideals of the Legal Profession. Pada bagian pengantar buku setebal 422 halaman itu, Kronman menulis bahwa pesan yang ingin dia sampaikan adalah that the profession now stands in danger of losing its soul.
Jangan sampai para advokat Indonesia yang mengaku officium nobile kehilangan jiwa mulianya.
















