Menakar Potensi Gugatan Internasional Terhadap Cina Akibat Covid-19
Utama

Menakar Potensi Gugatan Internasional Terhadap Cina Akibat Covid-19

Akan sulit mencari dalil yang dijadikan dasar gugatan. Hal ini karena pemerintah Cina tidak akan transparan kepada pihak lain yang mencari bukti penyebaran Covid-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Tiga hal ini tentunya didasarkan pada kesadaran Cina untuk bertanggung jawab. Namun bila pemerintah Cina tetap bersikukuh tersebarnya pandemi Covid-19 bukan karena kegagalan penanganan dini olehnya maka suara dunia untuk mendapatkan kompensasi akan terkubur,” jelasnya.

 

Dalam artikel hukumonline sebelumnya berjudul Kenali Prinsip Sic Utere Sebelum Menuntut Tanggung Jawab Negara Asal Covid-19, akademisi dan Peneliti di Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Idris mengungkap salah satu prinsip hukum perdata sic utere atau lengkapnya sic utere tuo ut alienum non laedas. (Baca: Kenali Prinsip Sic Utere Sebelum Menuntut Tanggung Jawab Negara Asal Covid-19)

 

Menurut Idris, prinsip ini berawal dari hukum perdata Romawi. Dalam sejumlah kasus di Pengadilan, prinsip ini masih dipakai. Idris menjelaskan makna dari prinsip ini adalah “gunakan harta kita, properti kita, halaman kita, tetapi jangan sampai merugikan orang lain,” ujar Idris dalam sebuah diskusi daring, Jumat (24/4).

 

Dalam perkembangannya prinsip ini digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban negara terhadap situasi yang menimpa negara lain akibat aktivitas dalam negara tersebut. Dalam kultur hukum anglo saxon prinsip sic utere juga dikenal dengan good neighbourliness atau No harm rule yangditerjemahkan “use your own property in such a manner as not to injure that of another”

 

Menurut Idris, prinsip ini relevan digunakan untuk menggugat Cina jika melihat penjelasan terkait kemunculan Covid-19. Aktivitas pasar hewan di Wuhan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging di daerah tersebut, dalam taraf tertentu telah berakibat menyebarnya virus yang hingga saat ini telah merenggut ratusan ribu nyawa manusia di dunia dan menyebabkan timbulnya krisis yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.

 

“Mau tidak mau ini termasuk ranah hukum internasional,” ujar Idris menyinggung situasi yang terjadi. 

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

 

 

Tags:

Berita Terkait