“Artinya, bahwa sekalipun Pidana Kerja Sosial masuk dalam kategori pidana pokok, namun Pidana Kerja Sosial memiliki kedudukan sebagai pidana alternatif dari pidana penjara dan/atau denda yang dijatuhkan oleh Hakim,” jelas Andi Aulia.
Sekalipun disambut positif oleh sejumlah kalangan, lanjutnya, penerapan pidana kerja sosial tak luput dari tantangan dan hambatan. Salah satu diantaranya adalah kesiapan Pemerintah dalam infrastruktur pidana kerja sosial itu sendiri.
“Kita tentu menantikan hadirnya peraturan pelaksana yang dibuat oleh Pemerintah yang mengatur mengenai operasionalisasi Pidana Kerja Sosial kedepannya. Baik pengaturan mengenai pengawasan, pembimbingan, maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar Pidana Kerja Sosial menjadi efektif dan optimal,” ucapnya.
Tantangan lainnya adalah mengenai peranan Hakim dalam menjatuhkan Pidana Kerja Sosial. Kedudukan Hakim menjadi sangat sentral, karena Hakim yang selanjutnya akan menentukan pidana penjara atau pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dapat dialternatifkan menjadi Pidana Kerja sosial.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial wajib mempertimbangkan setidaknya 7 hal yakni pengakuan Terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan, kemampuan kerja Terdakwa, persetujuan Terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan Pidana Kerja Sosial, riwayat sosial Terdakwa, perlindungan keselamatan kerja Terdakwa, agama, kepercayaan, dan keyakinan politik Terdakwa, dan kemampuan Terdakwa membayar Pidana Denda.
Lebih lanjut, Andi Aulia kemudian menyoroti ketentuan Pasal 85 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan, salah satunya adalah riwayat sosial terdakwa.
“Yang harus menjadi perhatian adalah, siapakah pihak yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan penelitian terhadap Riwayat sosial Terdakwa, apakah Hakim dalam persidangan atau Hakim dapat memerintahkan kepada PK Bapas untuk melakukan penelitian Masyarakat (litmas) sebelum persidangan dimulai? Tentu saja ini harus ditegaskan dalam peraturan pelaksana. Apabila Hakim yang diminta untuk melakukan penelusuran riwayat sosial terdakwa, rasanya akan sangat sulit dilakukan mengingat sistem beracara di pengadilan yang tidak memberikan keleluasaan waktu untuk itu,” paparnya.
















