Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia
Terbaru

Menakar Tantangan Penerapan Pidana Kerja Sosial di Indonesia

Penerapan pidana Kerja Sosial harus terlebih dahulu memperhatikan kesiapan infrastruktur SDM, Sarana Prasarana, dan kebutuhan Anggaran agar dapat menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek yang efektif dan optimal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) sejatinya memiliki peranan yang sangat penting dalam penerapan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP Nasional yang baru, terutama mengenai pembimbingan Terpidana dalam menjalani Pidana Kerja Sosial. Oleh karena itu, keberadaan PK Bapas di seluruh wilayah menjadi sangat penting. “Tentu saja kita mendorong agar penyebaran PK Bapas lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ke seluruh Kabupaten/Kota,” jelasnya. 

Batasan Putusan Hakim

Isu lainnya adalah sejauh mana peran Hakim dalam menentukan bentuk aktivitas kerja sosial yang dapat dijalankan oleh Terpidana. Pasalnya, di dalam KUHP Nasional yang baru, tidak terdapat satupun ketentuan yang memberikan kewajiban kepada Hakim untuk memutuskan bentuk pidana kerja sosial maupun lokasi dilaksanakannya kerja sosial.

Hakim di dalam Pasal 85 ayat (9) hanya diwajibkan untuk menentukan dalam putusannya mengenai lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim, lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial, dan sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.

“Kondisi ini sebetulnya bisa menimbulkan pro dan kontra. Kalau dipahami secara gramatikal, Hakim dalam putusannya tidak sampai pada kewajiban untuk menentukan bentuk dan lokasi kerja sosial yang wajib dilakukan oleh Terpidana. Artinya, dapat dipahami bahwa bentuk aktivitas dan lokasi kerja sosial yang wajib dilakukan oleh Terpidana sepenuhnya adalah wilayah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan Hakim. Penuntut Umum-lah yang menentukan, dengan tetap memperhatikan masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan,” tegas Andi Aulia.

Namun demikian, Andi Aulia memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, dalam rangka kepastian hukum, Hakim harus diberikan kewenangan setidak-tidaknya menentukan sampai pada bentuk aktivitas kerja sosial yang harus dilakukan oleh Terpidana. “Meskipun Hakim tidak sampai menentukan lokasi dan waktu pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, namun setidaknya telah memberikan kepastian hukum mengenai bentuk aktivitas kerja sosial yang wajib dilakukan oleh Terpidana,” jelasnya.

Terkait dengan aktivitas kerja sosial, pada prinsipnya KUHP Nasional telah memberikan contoh secara eksplisit. Menurut penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.

Senada dengan itu, Andi Aulia kemudian menyampaikan saran dan masukan agar kedepannya Pemerintah melalui Balai Pemasyarakatan dan Penuntut Umum pada Kejaksaan sedapat mungkin bersinergi dalam menyusun dan membuat daftar bentuk aktivitas kerja sosial yang telah memenuhi syarat dan dapat dilakukan di setiap daerah.

“Agar Hakim tidak ilusionir dalam menjatuhkan putusannya, Hakim memerlukan semacam data atau daftar bentuk aktivitas kerja sosial yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak oleh Penuntut Umum dan PK Bapas untuk diterapkan di setiap daerah. Data itu yang kemudian menjadi pedoman bagi Hakim dalam memutuskan bentuk aktivitas kerja sosial yang harus dilakukan oleh Terpidana. Harapannya, data tersebut setidaknya dalam 2 tahun sekali dapat diperbaharui seiring dengan perkembangan masyarakat di daerah tersebut,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info