Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Berdasarkan Kemampuan Daya Beli
Utama

Menaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Berdasarkan Kemampuan Daya Beli

Isi Permenaker No.18 Tahun 2022 meliputi penyempurnaan formula penghitungan upah minimum dan waktu penetapan upah minimum. Kenaikan Upah Minimum 2022, yang mengacu pada PP No.36 Tahun 2022, dinilai tidak seimbang dengan kenaikan harga barang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Hampir semua daerah di Indonesia masih membahas penetapan upah minimum tahun 2023. Menteri Ketenagakerjaam Ida Fauziyah, mengatakan upah minimum adalah salah satu instrumen mewujudkan hak pekerja/buruh untuk mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum adalah jaring pengaman sosial agar pekerja/buruh tidak jatuh dalam jurang kemiskinan, sehingga berdampak pada kesehatan dan mempengaruhi produktivitas. Ida menjelaskan ada banyak hal yang dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum seperti keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja baru.

Sebelum terbit PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Ida menilai terjadi kesenjangan antar wilayah yang sangat tinggi. Dampaknya tak hanya terhadap iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja antar wilayah, tapi juga produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:

Bagi Ida PP No.36 Tahun 2021 hadir mengurangi kesenjangan tersebut dengan cara mendorong pemerataan besaran upah minimum antar wilayah. Harapannya akan terjadi perluasan dan pemerataan kesempatan kerja yang berkelanjutan untuk jangka waktu menengah dan panjang.

Ida menjelaskan perekonomian secara umum belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Persoalan itu bertambah berat karena situasi ekonomi global mengalami ketidakpastian, sehingga menekan pemulihan perekonomian nasional. Mayoritas perekonomian nasional ditopang konsumsi masyarakat. Oleh karena itu penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Penetapan upah minimum melalui formula PP No.36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodir dampak sosio-ekonomi masyarakat. Akibatnya kenaikan upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan kenaikan harga barang, sehingga daya beli pekerja/buruh turun,” kata Ida dalam video yang diunggah Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (19/11/2022) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait