Menaker: Pembayaran THR 2023 Tak boleh Dicicil
Terbaru

Menaker: Pembayaran THR 2023 Tak boleh Dicicil

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 harus dibayar penuh, dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan diminta taati aturan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bagi perusahaan yang membayar THR lebih besar daripada ketentuan, Ida menekankan hal itu sangat dimungkinkan. Biasanya perusahaan mengatur itu dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan taat atas peraturan ini,” tegasnya.

Belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, Ida mengingatkan upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR yakni upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Artinya tidak ada pemotongan THR sekalipun perusahaan melakukan penyesuaian upah sebagaimana Permenaker No.5 Tahun 2023. Sebagaimana diketahui beleid itu memberi peluang bagi pengusaha untuk memotong upah buruh maksimal 25 persen. Mengingat edaran ini ditujukan untuk seluruh Gubernur, Ida menegaskan 3 hal. Pertama, para Gubernur diperintahkan untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai aturan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Ketiga, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, melihat setiap tahun pekerja/buruh mengalami masalah pembayaran THR. Padahal peraturan yang ada sangat jelas kewajiban pembayaran THR. Sayangnya, masalah pembayaran THR selalu terjadi setiap tahun dan tidak bisa diselesaikan secara sistemik oleh pemerintah.

Lebih dari 2 ribu pengaduan yang diterima posko THR Kementerian Ketenagakerjaan periode 8-20 April 2022 menunjukan banyak persoalan yang dialami buruh terkait pembayaran THR. Padahal THR adalah tradisi setiap tahun yang seharusnya pemberi kerja sudah mengetahui bagaimana ketentuan pembayaran THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus aktif menindaklanjuti pengaduan THR. Jangan hanya pasif menerima pengaduan dan konsultasi secara daring. Langkah itu penting guna mencegah dan mengantisipasi persoalan pembayaran THR,” kata Timboel beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait