Menaker: Penerapan PPKM Darurat Tak Bisa Jadi Alasan PHK
Utama

Menaker: Penerapan PPKM Darurat Tak Bisa Jadi Alasan PHK

Menaker mengimbau kepada pengusaha dan buruh serta serikat buruh untuk memahami kondisi ini dengan bijaksana. Solusi terbaik adalah mengedepankan dialog bipartit.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini, Ida mengimbau kepada pengusaha dan buruh serta serikat buruh untuk memahami kondisi ini dengan bijaksana. Solusi terbaik adalah mengedepankan dialog bipartit.

Tetap mendapat upah 

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja/buruh yang bekerja secara WFH berhak mendapatkan upah. Upah adalah hak pekerja yang harus dibayar pemberi kerja atau perusahaan. Besaran upah berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayar upah pada masa PPKM Darurat ini, Indah mengimbau perusahaan untuk berpedoman pada Surat Edaran Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Jika ada penyesuaian besaran upah yang diterima pekerja karena dampak PPKM Darurat, harus didasari dengan kesepakatan secara tertulis yang merupakan hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait