Menaker: Percepatan Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik
Terbaru

Menaker: Percepatan Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Domestik

RUU PPRT sebagai dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja domestik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU mendapat respon positif berbagai pihak. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan RUU PPRT penting untuk mengatur dan mengelola berbagai persoalan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi pekerja sektor domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ida menyebut perlu kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik. “Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestic.”

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi kolaborasi Komnas HAM dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyebut pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU. “Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah mencatat tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP). Komnas HAM mendukung penuh komitmen Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik,” kata Anis dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023) lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait