Bagi perusahaan yang melakukan PHK karena dampak Covid-19, menurut Agung jumlahnya masih sedikit. Selain itu, Apindo terus melakukan pendekatan kepada pemerintah untuk diberi keringanan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR), misalnya dengan cara dicicil. Kemudian, menunda pembayaran iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Apindo juga mengusulkan agar program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan untuk pekerja terdampak Covid-19. Seperti diketahui, regulasi yang berlaku saat ini mengatur manfaat JHT dapat diambil jika peserta meninggal, pensiun, atau mengalami PHK. Agung menyebut lembaganya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak Covid-19 seperti kartu Pra Kerja dan bantuan sosial.
Begitu pula kebijakan lainnya yang dinilai membantu perusahaan menghadapi dampak Covid-19, antara lain peraturan OJK terkait penjadwalan ulang pembayaran kredit bagi perusahaan. Tapi untuk insentif perpajakan seperti pajak penghasilan (Pasal 21), Agung berharap insentif ini diberlakukan bagi seluruh sektor industri. Saat ini insentif perpajakan hanya dapat diakses industri manufaktur tertentu.