Menakertrans Ajak ASEAN Bentuk Standar K3
Berita

Menakertrans Ajak ASEAN Bentuk Standar K3

Persiapan menghadapi komunitas ASEAN Economic Community (AEC).

ADY
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Ajak ASEAN Bentuk Standar K3
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengajak negara anggota ASEAN membentuk standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menghadapi berlakunya ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015.

Pernyataan itu diutarakan Muhaimin saat membuka konferensi K3 ASEAN yang ketiga di Bali. Perhelatan regional yang digelar pada 3-4 Juli 2013 itu dihadiri pejabat tinggi bidang Ketenagakerjaan dari 10 negara anggota ASEAN dan tiga negara lainnya yaitu Jepang, China dan Korea Selatan. Serta perwakilan International Association of Labour Inspector (IALI) dan ILO.

Muhaimin mengatakan penerapan standar K3 salah satu persyaratan utama internasional bagi industri dalam menghasilkan produk barang dan jasa. Persyaratan internasional itu diantaranya termaktub dalam The International Organization for Standardization (ISO) dan Occupational Health and Safety Assesment Series (OHSAS).

“Apalagi tuntutan global yang menyaratkan diterapkannya sistem manajemen mutu melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001, zero accident dan sistem manajemen K3,” kata Muhaimin di Jakarta, Rabu (3/7).

Dalam membentuk standar K3 ASEAN, Muhaimin mengatakan antar negara anggota dapat bekerjasama di bidang teknis pengawas ketenagakerjaan. Serta mengembangkan panduan, model operasional dan struktur dalam rangka pemenuhan standar di tempat kerja. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan berperan utama menjamin stabilitas ekonomi lewat penegakan hukum ketenagakerjaan. Termasuk memberi informasi kepada pekerja dan pengusaha tentang hak serta tanggungjawab mereka.

Menurut Muhaimin, sampai saat ini pemerintah telah melakukan upaya agar pengawas ketenagakerjaan dapat dilaksanakan sesuai standar internasional. Salah satu bentuk keseriusan itu dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 81 tahun 1941 lewat UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.

Muhaimin menekankan, pelaksanaan K3 merupakan salah satu bentuk perlindungan pekerja yang tergolong penting karena mempengaruhi ketenangan, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja. “Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya.” urainya.

Tags:

Berita Terkait