Kepolisian secara resmi sudah membentuk Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Respon positif dari berbagai kalangan, tapi gerak cepat dan tancap gas Direktorat PPA-PPO amant dinanti publik dalam memberantas dan mengatasi persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat menegaskan Direktorat PPA-PPO menegaskan pembentukan Direktorat PPA-PPO menjadi bagian dalam meningkatkan pelindungan terhadap perempuan dan anak di dalam negeri. Unit anyar di tubuh organisasi korps bhayangkara itu mesti mampu menjawab berbagai tantangan dalam upaya pelindungan terhadap anak dan perempuan.
Dia mendorong semua aparat penegak hukum meningkatkan penanganan dan kepedulian terhadap berbagai perkara tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tak kalah penting upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum terus digalakkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait perempuan dan anak di kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tanah air,” ujarnya melalui keterangannya, Minggu (30/9/2024) kemarin.
Baca juga:
- Respons Positif atas Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri
- Pemerintah Kebut Penyelesaian Peraturan Pelaksana UU TPKS
Politisi Partai Nasional Demokrat it berharap betul agar sistem peradilan yang berjalan saat ini semakin baik ke depannya dalam penanganan berbagai perkara. Setidaknya dengan sistem peradilan yang baik sebagai upaya negara dalam melindungi setiap warga negaranya
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sistem peradilan yang kita miliki semakin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya. Mengacu data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 18.192 kasus kekerasan yang dilaporkan hingga Agustus 2024. Korban didominasi perempuan dengan 15.794.
















