Menanti Janji Pemerintah untuk Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG
Terbaru

Menanti Janji Pemerintah untuk Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG

Keterlambatan penerbitan payung hukum tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menjalankan program yang melibatkan banyak pihak ini.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
(kiri ke kanan) Sekretaris Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo, Ketua Harian YLKI Niti Emiliana, dan Peneliti YLKI Nurul Khairani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10). Foto: HAN
(kiri ke kanan) Sekretaris Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo, Ketua Harian YLKI Niti Emiliana, dan Peneliti YLKI Nurul Khairani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10). Foto: HAN

Terhitung sudah sepuluh bulan sejak dimulai secara bertahap pada Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki aturan pelaksana yang menjadi dasar hukum bagi penerapan teknis di lapangan.

Program ini merupakan janji kampanye Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam Pilpres 2024, dengan tujuan mencegah kelaparan dan memastikan anak-anak mendapatkan gizi seimbang saat belajar di sekolah. Namun tanpa perencanaan, tata kelola, dan dasar hukum yang jelas, program justru berisiko menimbulkan masalah. Hingga kini, tercatat sekitar 7.000 kasus keracunan terkait MBG yang memicu penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah.

Sejak diluncurkan, MBG hanya berlandaskan rancangan anggaran 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025–2029, tanpa aturan tegas soal kewenangan dan pertanggungjawaban lembaga. Baru pada Juli 2025, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Di Daerah yang menetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana.

Baca Juga:

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyoroti belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program MBG yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah. Ia menilai, keterlambatan penerbitan payung hukum tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menjalankan program yang melibatkan banyak pihak ini.

“Janji pemerintah waktu itu, perpres tata kelola MBG sudah selesai dan akan segera diterbitkan. Tapi sampai sekarang belum juga ada. Ini yang kami soroti, kenapa payung hukumnya belum diterbitkan ketika sudah muncul banyak persoalan di lapangan,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10).

Menurutnya, keterlambatan ini mencerminkan proses yang tergesa-gesa tanpa persiapan matang. Padahal, lanjutnya, setiap program besar seperti MBG seharusnya memiliki landasan hukum dan standar tata kelola yang jelas sejak awal.

“Bukan hanya soal janji program berjalan atau tidak, tapi juga harus dilihat dasar hukumnya. Tata kelola dan standar teknisnya perlu diatur jelas, misalnya terkait dengan prosedur dan mekanisme pelaksanaan di lapangan,” tegas Niti.

Ia menambahkan, payung hukum tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menjadi dasar bagi pelaksanaan teknis agar program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Harusnya ada juknis atau juklak yang wajib diikuti oleh dapur penyelenggara dan satuan pelaksana teknis di daerah,” imbuhnya.

Selain itu, YLKI juga menekankan pentingnya tim independen dalam mengawasi pelaksanaan program MBG. Menurut Niti, tim tersebut harus benar-benar bebas dari konflik kepentingan dan terdiri dari berbagai unsur masyarakat.

“Karena definisinya independen, maka anggotanya harus dari pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap program, seperti media, lembaga masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga penelitian,” jelasnya.

Tim independen, lanjut Niti, diharapkan mampu melakukan investigasi dan pengawasan secara objektif agar pelaksanaan MBG sesuai tujuan awal, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa penyimpangan. Adapun lembaga seperti YLKI, CELIOS, atau lembaga advokasi masyarakat lainnya bisa berperan memberikan masukan dan melakukan kontrol sosial.

Senada dengan itu, Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menilai program MBG harus menjadi prioritas pembenahan pemerintah ke depan karena menyangkut banyak orang dan kebutuhan dasar masyarakat.

“MBG ini melibatkan banyak pihak, jadi sistemnya harus diperbaiki secara menyeluruh. Bukan hanya pelaksanaan jangka pendek, tapi juga perencanaan jangka menengah dan panjang,” tuturnya pada kesempatan yang sama.

Rio menambahkan, perbaikan juga perlu dilakukan dalam aspek transparansi, koordinasi antarlembaga, dan komunikasi publik. Menurutnya, mulai dari proses produksi, distribusi, sampai mekanisme pengaduan masyarakat harus terdapat transparansi. Pemerintah juga harus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi.

Jika koordinasi dan komunikasi antarlembaga berjalan baik, lanjutnya, kebijakan yang dihasilkan akan lebih sinkron dan efektif.

“Bukan hanya antarinstansi pemerintah, tapi juga dengan masyarakat sipil dan media agar prosesnya akuntabel dan hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan Perpres tentang Tata Kelola Program MBG akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai,” ujar Dadan pada Jumat, (3/10) seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, perpres tersebut akan memuat secara rinci pembagian peran, fungsi, dan tanggung jawab antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan program MBG. Dengan adanya aturan ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan memiliki kejelasan mandat dan tidak ragu dalam menjalankan tugas masing-masing.

Dadan menuturkan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara utama sekaligus melakukan intervensi jika terjadi kendala di lapangan. Kementerian Kesehatan akan bertanggung jawab dalam hal pengawasan dan keamanan pangan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur penyaluran bantuan bagi ibu hamil dan menyusui.

Adapun pemerintah daerah berperan menyiapkan infrastruktur pendukung, sedangkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus pada pembinaan petani, peternak, dan nelayan guna meningkatkan produksi bahan pangan.

Lebih lanjut, perpres tersebut juga akan mengatur ketentuan teknis seperti standar makanan bergizi, sanitasi dan kebersihan, penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan.

“Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” ujar Dadan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut telah menerima draf rancangan perpres tersebut dan akan segera mengirimkannya kepada Presiden Prabowo.

Namun, ia menuturkan masih terdapat kendala yang membuat belum disahkannya perpres tersebut karena masih menunggu masukan dari sejumlah pihak, khususnya dari Kementerian Kesehatan dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info