Menanti Kejelasan Hukum Produk Surety Bond dalam Industri Asuransi
Utama

Menanti Kejelasan Hukum Produk Surety Bond dalam Industri Asuransi

Perusahaan asuransi yang tetap memasarkan produk surety bond dapat dikenakan sanksi berupa pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, Dody beranggapan saat ini perusahaan asuransi masih dapat memasarkan produk surety bond karena dalam Pasal 57 Ayat 4 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan UU 18/1999 memperbolehkan perusahaan asuransi menerbitkan produk penjaminan.

 

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.5/2016 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi juga mengizinkan perluasan ruang lingkup perusahaan asuransi umum berkegiatan usaha surety bond.

 

(Baca: Ingat! Kini Perusahaan Asuransi Tak Bisa Lagi Keluarkan Surety Bond)

 

Hal sama disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kornelius Simanjuntak. Kornelius yang merupakan akademisi hukum perasuransian ini, menjelaskan hadirnya UU Penjaminan menyebabkan perusahaan asuransi umum yang telah mendapat izin memasarkan surety bond harus tunduk dalam waktu 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan, yaitu 19 Januari 2019.

 

Sehingga, perusahaan asuransi harus mempunyai izin usaha lembaga lenjaminan atau perusahaan penjaminan terlebih dahulu agar dapat memasarkan produk surety bond. Sebab, hanya perusahaan berizin penjaminan saja yang dapat memasarkan produk tersebut. Namun, hal tersebut dianggap tidak dapat terjadi karena perusahaan asuransi tidak bisa memiliki izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

 

“Hal ini berarti perusahaan asuransi umum tidak memenuhi kriteria sebagai perusahaan penjaminan, karena itu perusahaan asuransi umum tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan penjaminan, maka setelah 3 tahun aturan ini terbit, perusahaan asuransi umum yang selama ini telah mendapat izin untuk memasarkan, mejual dan menerbitkan surety bond, tidak lagi dapat secara sah menurut UU Nomor 1/2016 untuk memasarkan/menjual dan menerbitkan produk surety bond,” jelas Kornelius.

 

Menurutnya, apabila perusahaan asuransi umum tetap memasarkan, menjual dan menerbitkan surety bond ada ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Atas persoalan tersebut, Kornelius mengimbau agar OJK segera menerbitkan memberlakukan aturan yang berisikan perluasan ruang lingkup usaha asuransi umum yaitu diperluas dengan penjaminan surety bond. Hal tersebut diperlukan agar perusahaan asuransi umum tetap dapat memasarkan, menjual dan menerbitkan surety bond.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait