Menanti Komitmen KPU Merevisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif
Terbaru

Menanti Komitmen KPU Merevisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Keputusan Komisi II dalam RDPU tak boleh mendikte atau mengintervensi sikap KPU. Sebab sebagai penyelenggara Pemilu mesti bersikap mandiri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara pegiat Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini mengatakan, merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mesti segera dilakukan sesegera mungkin. Apalagi KPU sudah menegaskan  bakal merevisi PKPU 10/2023. Malahan sudah terdapat draf revisi PKPU 10/2023. Masalahnya, KPU tidak memiliki komitmen yang tegas.

“KPU tidak mempunyai komitmen dalam melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya untuk mengimplementasi kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam UUD dan UU Pemilu Tahun 2017,” ujarnya.

Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023  menyebutkan, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”.

Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan,

bila revisi PKPU 10/2023 tak disegerakan, bakal terdapat gugatan dari sejumlah partai politik akibat harus menganulir daftar Bacaleg yang telah disodorkan ke KPU. Karenanya, semestinya KPU tak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu menilai, pernyataan KPU yang memerlukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR memperlihatkan betapa lembaga penyelenggara pemilu itu memberi kompromi  baru. Sementara yang terjadi adanya pelanggaran norma konstitusi dan UU 7/2017. Di mana pada Pasal 245 dan 246 UU 7/2017 dijelaskan di dalam setiap daftar caleg yang disampaikan harus memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmuu Sosial Ilmu Politik (Fisip) UI Prof Valina Singka Subekti mengingatkan KPU  harus percaya diri dalam merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Baginya, rumusan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023  mencerminkan kemunduran. Pasalnya sejumlah PKPU sebeluumnya maupun UU 7/2017 hingga konstitusi menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih dalam pemilu.

Yakni melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalegan. Dia menilai, KPU mesti mematuji konstitusi dan mendengar aspirasi masyarakat. Sebab prinsipnya penyelenggara negara melayani aspirasi publik.  “KPU harus lulus ujian, jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu,” ujarnya dalam kanal YouTube Perludem.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait