Bergulirnya tahapan Pemilu 2024 tak menyurutkan langkah pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan regulasi pemilu. Pasca pemerintah menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DPR akhirnya menyetujui menjadi UU. Keputusan persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (4/4/2023).
“Apakah RUU penetapan Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna. Serentak anggota dewan serentak menyatakan persetujuannya.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporan akhirnya menyatakan, secara umum Perppu No.1 Tahun 2022 memuat beberapa perubahan terhadap UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Antara lain soal pembentukan penyelenggara pemilu di daerah otonomi baru, penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Kemudian jadwal kampanye pemilu legislatif dan eksekutif dan lainnya.
Baca juga:
- Kemendagri-Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu Jadi UU
- Akademisi Beberkan 3 Kejanggalan Perppu Pemilu
Perubahan substansi UU Pemilu itu menurut Doli karena sejumlah hal seperti bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, dan dibentuknya daerah otonomi baru yakni di Papua dan Papua Barat. “Ada juga perubahan terhadap norma lainnya untuk suksesnya pemilu,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, rapat badan musyawarah (Bamus) DPR 14 Februari 2023 lalu menyetujui RUU Pemilu disetujui menjadi UU dan menugaskan Komisi II DPR untuk menindaklanjutinya. Alhasil, Komisi II telah melakukan sejumlah kegiatan seperti rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Perppu terhadap hal yang sifatnya substantif misalnya dampak pembentukan daerah otonomi baru. Kemudian menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.
Hasilnya pandangan mini seluruh fraksi menyetujui RUU Pemilu ditetapkan sebagai UU dan melanjutkan pada pembahasan tingkat II di rapat paripurna DPR. Sekalipun Perppu 1/2022 mengubah sejumlah norma UU 7/2017, Doli berharap tidak menghambat pelaksanaan pemilu yang sebelumnya telah diatur dalam berbagai Peraturan KPU.