Menanti Putusan Hakim Soal Gugatan Bagasi Berbayar Pesawat
Utama

Menanti Putusan Hakim Soal Gugatan Bagasi Berbayar Pesawat

KKI meminta agar pemberian izin pemberlakuan bagasi berbayar pesawat itu dibatalkan oleh Kemenhub melalui perintah pengadilan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Advokasi Amicus menyatakan bahwa Kebijakan Bagasi Berbayar ini meresahkan publik mengingat penerapan kebijakan ini tidak urgen dan prematur (terburu-buru), hal itu terlihat pada adanya pengkajian ulang kebijakan bagasi berbayar oleh Direktorat Jendral Perhubungan Udara. 

 

Kebijakan Bagasi Berbayar nyata-nyata tidak mempengaruhi kualitas pelayanan dari perusahaan penerbangan itu sendiri sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat, hal ini bertolak belakang dengan asas dan tujuan penerbangan (Vide; Pasal 2 & 3 UU 1/2009).

 

“Kebijakan Bagasi Berbayar ini tetap harus memperhatikan azas dan tujuan penerbangan itu sendiri karena penerapan bagasi berbayar terkait langsung dengan kemanfaatan, kepentingan umum, keterbukaan dan antimonopoli demi mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat,” begitu kutipan Amicus Curiae Tim Advokasi Amicus.

 

Sebelumnya, pada 29 Januari 2019 Komisi V DPR RI juga pernah mendesak Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar hingga selesainya kajian ulang terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kelangsungan industri penerbangan nasional.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengaku, telah melakukan evaluasi terkait penerapan bagasi berbayar Lion Air dan Wings Air lantaran ketika itu sudah ditemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.

 

"Kami telah melakukan evaluasi, terhadap penerapan bagasi berbayar yang telah dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines. Langkah tersebut kami lakukan setelah mendapatkan masukan dari Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja hari Selasa, 29 Januari 2019 yang lalu," kata Polana seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (1/2) lalu.

 

Selain itu, Polana telah meminta Lion Air dan Wings Air untuk melakukan sosialisasi dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif prabayar maupun EBT untuk semua rute yang dilayani dan batasan bagasi prabayar yang dapat dibeli oleh penumpang.

 

Tags:

Berita Terkait