Menanti Putusan Hakim Soal Gugatan Bagasi Berbayar Pesawat
Utama

Menanti Putusan Hakim Soal Gugatan Bagasi Berbayar Pesawat

KKI meminta agar pemberian izin pemberlakuan bagasi berbayar pesawat itu dibatalkan oleh Kemenhub melalui perintah pengadilan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau dia mengartikan selama-lamanya 60 hari, artinya bisa saja pemberitahuan itu dilakukan satu hari sebelum diberlakukan, lantas dengan waktu sesempit itu bagaimana fungsi evaluasi dan sosialisasi bisa dilakukan?” tegasnya.

 

(Baca: Harga Tiket Pesawat Saat Ini Diyakini Hasil Predatory Pricing Masa Lalu)

 

Dengan begitu, KKI meminta agar pemberian izin pemberlakuan bagasi berbayar pesawat itu dibatalkan oleh Kemenhub melalui perintah pengadilan. Sisanya, dalam petitum gugatan ini KKI tidak meminta ganti kerugian immaterial apapun, hanya meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 6000.

 

“Intinya yang kita minta bukan ganti kerugian, cuman meminta Kemenhub membatalkan surat tersebut,” tukasnya.

 

Kendati mengajukan gugatan, KKI tak menampik bahwa Pasal 97 UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan memang memperbolehkan maskapai mengenakan biaya atas bagasi tercatat khusus untuk penerbangan dengan kategori pelayanan standar minimum (no frills). Akan tetapi, kata-kata boleh berbayar itu tentu berimplikasi pada terjadinya perubahan SOP, dan untuk melewati perubahan SOP itu harus melewati beberapa prosedur yaitu berkirim surat ke Menhub (vide; Pasal 99 UU 1/2009).

 

“Kapankah mengirim suratnya? Itulah yang jadi perdebatan. Kalau menurut kami, 60 hari sebelum diberlakukan. tapi menurut kemenhub dan Lion Air itu paling lama. Kita lihat saja putusan majelis akhirnya akan seperti apa,” jelasnya.

 

Pasal 99:

  1. Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan izin kepada Menteri.
  2. Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  3. Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik.

 

Untuk diketahui, pada sidang kedua gugatan bagasi berbayar ini 24 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Amicus terlibat mengajukan Amicus Curiae kepada majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk diketahui, Amicus Curiae (sahabat peradilan) merupakan bentuk upaya pihak yang merasa berkepentingan atas suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Tags:

Berita Terkait