Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris
Utama

Menanti Putusan Uji Permenkumham Prosedur Pengangkatan Notaris

Pemohon sangat berharap agar permohonan ini segera diputus dengan mengabulkan permohonan. Sebab, kedua Permenkumham itu dinilai lebih mempersulit prosedur dan memberatkan dari sisi biaya proses pengangkatan notaris yang bertentangan dengan UU Jabatan Notaris

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Abdullah mengutip Pasal 3 ayat (4) Peraturan MA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang menyebutkan termohon (Menkumham, red) wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya kepada panitera MA dalam waktu 14 hari sejak menerima salinan permohonan.  

 

Sesuai Pasal 31A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA menyebutkan permohonan uji materil akan dilakukan oleh MA selama 14 hari sejak diterimanya permohonan. “Jadi, permohonan uji materi akan diputus selama 14 hari terhitung sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh majelis hakim,” tegasnya.

 

Namun, sesuai Pasal 5 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2011, majelis hakim akan memeriksa dan memutus permohonan uji materi dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Segera diputus

Salah satu pemohon dari FKCNI, Yendrik Ershad sangat berharap agar permohonan ini segera diputus dengan mengabulkan permohonan berupa pembatalan terhadap Permenkumhan No. 25 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (2) huruf j Permenkuman No. 62 Tahun 2016. “Jika tidak segera dibatalkan, Permenkumham itu akan terus mempersulit calon notaris untuk diangkat menjadi notaris,” kata Yendrik saat dikonfirmasi.

 

Yendrik mengutip Pasal 2 ayat 2 huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016 yang menyebutkan persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham yang telah dilegalisasi. Padahal, Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tidak menyebut calon notaris diharuskan mengikuti ujian pengangkatan notaris.

 

“Tahun 2016 praktiknya tidak ada ujian pengangkatan notaris,” lanjutnya.

 

Hal ini secara jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang tidak mengatur ujian pengangkatan notaris sebagai syarat untuk menjadi notaris. Lalu, kata Yendrik, pada tahun 2017, terbitlah Permenkumham No. 25 Tahun 2017 mengatur lebih rinci mengenai syarat mengikuti ujian pengangkatan notaris. “Tentu, Permenkumham ini juga bertentangan dengan UU Jabatan Notaris,” kata dia.

 

Selain itu, dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017, ALB (calon notaris, Red) diwajibkan membayar ujian pengangkatan notaris sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP UPN) sebesar Rp 1.000.000. Padahal, hal ini tidak diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait