Akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Setidaknya ada 10 laporan yang diterima MK dan diproses. Di mana kesemua laporan itu melaporkan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Terlepas siapapun anggota MKMK, terpenting mesti terbebas dari konflik kepentingan dan negarawan.
Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai pembentukan MKMK penting mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. MKMK dibentuk dalam rangka menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Antara lain putusan terkait permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf q tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres - Cawapres).
Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, keberadaan MKMK merupakan perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca juga:
- Ketika Akademisi Ini Meragukan Independensi Majelis Kehormatan MK
- Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Cucun menyebut anggota MKMK berjumlah tiga orang. Komposisinya yaitu satu orang hakim konstitusi aktif (Wahiduddin Adams), satu tokoh masyarakat (Prof. Jimly Asshidiqie), dan satu akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum (Bintan Saragih). Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Bayangkan, dari ruangan (DPR) ini jumlahnya ada 575 anggota dewan yang membuat UU, (lalu) hanya diputus (atau) dibatalkan oleh sembilan orang (hakim MK). Apalagi, kalau hakim MK tersebut sudah menyeleweng ke hal-hal substansi yang itu menjadi ranah pembentuk UU, bukan kewenangan MK,” ujarnya kepada pekerja media di Gedung DPR, Senin (23/10/2023) kemarin.
Politisi Fraksi PKB ini tak mempersoalkan siapa anggota MKMK. Tapi bagi Cucun, terpenting harus seorang yang negarawan dan bebas dari kepentingan. Maklum, tugas anggota MKMK melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang ditengarai melakukan pelanggaran etik sebagaimana tudingan para pelapor.
“Anggota MKMK terpenting harus negarawan dan bebas dari kepentingan,” ujarnya.
Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan sulit untuk berharap MKMK independen. Dia melihat dalam setiap keputusan yang dihasilkan MKMK selalu berpihak kepada hakim konstitusi. Faktor penting yang menjadi sebab kenapa putusan MKMK selalu berpihak kepada hakim konstitusi itu karena komposisi MKMK selalu berasal dari orang yang berlatar belakang sebagai hakim MK.
Di mata Feri, MKMK yang baru dilantik ini juga sama, dimana ketiganya memiliki latar belakang sebagai hakim konstitusi seperti Jimly dan Wahiduddin. Sementara Bintan sempat menjadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi. “Dari sisi hakim MK (aktif,-red) sudah ada pak Wahiduddin Adams, tinggal 1 suara lagi agar perlindungan hakim MK jadi pilihan mereka. Maka menurut saya sulit berharap terlalu jauh,” ujar Feri.
Tapi begitu, pria yang juga Managing Partner Firma Hukum Themis Indonesia itu berharap betul MKMK dapat mewujudkan mimpi untuk perbaikan MK mengingat ada Prof Jimly yang notabene pernah menjadi Ketua MK periode pertama lembaga konstitusi itu berdiri. Feri yakin Prof Jimly berkeinginan MK kembali memiliki maruah seperti di era kepemimpinannya dulu.
Kendati demikian, terdapat catatan terhadap Prof Jimly. Yakni Jimly ditengarai memiliki relasi tertentu dengan Partai Gerindra. Dengan demikian patut diduga terdapat konflik kepentingan karena bekaitan dengan proses pencalonan kandidat pemilu dalam Koalisi Indonesia Maju. “Tapi mari kita berharap agar ada pilihan yang tepat dan MKMK tidak terperangkap kepentingan sesaat,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, pembentukan lembaga MKMK ini salah satunya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi makna baru terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah”.
Hakim konstitusi yang memutus permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu tidak bulat dalam mengambil keputusan. Dari 9 hakim konstitusi sebanyak 5 orang yang mengabulkan sebagian. Sementara 4 hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Yakni Wahiduddin Adams, Prof Saldi Isra, Prof Arief, dan Suhartoyo. Tak sekedar dissenting opinion, 2 dari 5 hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan itu memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Yakni, Prof Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
















