KUHAP baru sekaligus memberi modal lebih besar kepada advokat. Penguatan itu tidak boleh dibaca hanya sebagai tambahan hak profesi. Dalam perkara sektor keuangan, advokat harus mampu membawa pemeriksaan kembali kepada konteks keputusan. Apa yang diketahui saat itu? Siapa yang mempunyai kendali? Apakah terdapat kesengajaan? Apakah kerugian berasal dari fraud atau risiko bisnis? Konsultan hukum bekerja lebih banyak secara ex ante. Advokat bekerja ketika keputusan mulai diuji oleh negara. Keduanya membutuhkan bahasa yang sama.
Penguatan advokat harus berjalan bersama judicial scrutiny. Semakin besar diskresi regulator, penyidik, dan penuntut umum, semakin penting kontrol pengadilan. Pemblokiran rekening, penyitaan aset, atau tindakan terhadap korporasi dapat berdampak pada nasabah, pegawai, investor, dan pihak ketiga. DPA juga tidak boleh hanya menjadi hasil negosiasi antara korporasi dan penuntut umum. Pengadilan perlu menguji kelayakan, keabsahan, dan pelaksanaannya. Fleksibilitas harus berjalan bersama akuntabilitas.
Pada akhirnya, reformasi KUHP, KUHAP, dan UU P2SK memang menyediakan instrumen yang memungkinkan hukum pidana sektor keuangan bekerja lebih presisi. Namun, norma baru belum tentu melahirkan praktik baru. Tantangannya adalah membedakan ketidakpatuhan regulatif dari tindak pidana, sekaligus memahami bahwa delik formil tetap menuntut pembuktian unsur perbuatan dan kesalahan. Tidak adanya kerugian memang tidak selalu meniadakan tindak pidana. Sebaliknya, adanya pelanggaran regulasi juga tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana.
Karena itu, pertanyaannya bukan apakah hukum pidana dapat digunakan, tetapi kapan ia layak digunakan. Dalam tradisi bijzonder strafrecht, kekhususan berkembang karena hukum pidana umum tidak selalu cukup menghadapi kompleksitas sektor yang diatur. Kekhususan itu harus tercermin dalam cara negara memilih respons. Hukum pidana harus cukup kuat menghadapi penipuan dan manipulasi, tetapi juga cukup disiplin untuk menahan diri ketika yang terjadi masih berupa ketidakpatuhan regulatif atau kegagalan bisnis yang belum mempunyai kualitas sebagai kejahatan.
*) Fachrizal Afandi, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















