Menata Ulang Hukum Pidana Sektor Keuangan Pasca KUHP dan KUHAP Baru
OPINI

Menata Ulang Hukum Pidana Sektor Keuangan Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Hukum pidana harus cukup kuat menghadapi penipuan dan manipulasi, tetapi juga cukup disiplin untuk menahan diri ketika yang terjadi masih berupa ketidakpatuhan regulatif atau kegagalan bisnis yang belum mempunyai kualitas sebagai kejahatan.

•Bacaan 7 Menit
FA
Penulis Opini

Dalam beberapa bulan terakhir saya beberapa kali diminta berbicara tentang hubungan keputusan bisnis dan hukum pidana. Pertanyaannya hampir selalu sama. Kapan keputusan bisnis yang gagal berubah menjadi perkara pidana? Pertanyaan itu muncul dalam forum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), diskusi dengan beberapa BUMN, berbagai forum implementasi KUHP dan KUHAP baru. Jika perusahaan mengalami kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Direksi, komisaris, komite, konsultan hukum, pengendali, atau korporasinya? Semakin sering persoalan itu dibahas, semakin saya melihat bahwa masalah utamanya bukan siapa yang harus lebih dahulu dipidana. Persoalannya adalah kapan sebuah pelanggaran benar-benar telah mempunyai kualitas sebagai kejahatan.

Fachrizal Afandi. Foto: Istimewa
Fachrizal Afandi. Foto: Istimewa

Pengalaman saya ikut mengadvokasi pembaruan KUHAP memberi pelajaran serupa. Perdebatan sering bergerak cepat pada kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kewenangan itu digunakan dan dikontrol. KUHAP bukan hanya hukum tentang cara negara menghukum seseorang. Ia juga membatasi penggunaan kekuasaan pidana. Karena itu, pembaruan KUHAP tidak cukup dibaca sebagai perluasan kewenangan aparat. Penguatan advokat, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) juga merupakan bagian penting dari arsitektur baru tersebut.

Hukum Pidana Khusus dan Karakter Delik Sektor Keuangan

Ada alasan historis mengapa hukum pidana sektor keuangan tidak tepat dibaca hanya dengan logika hukum pidana umum. Sebagaimana saya tulis dalam buku terbaru saya, Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional, Edisi Kedua, hukum pidana khusus atau bijzonder strafrecht berkembang karena hukum pidana klasik tidak selalu mampu mengikuti bentuk kejahatan modern. Perkembangannya kemudian menjangkau bidang ekonomi, keuangan, perpajakan, lingkungan, dan sektor lainnya. Kekhususannya tidak hanya terletak pada jenis tindak pidananya. Ia juga dapat menyentuh subjek hukum, bentuk pertanggungjawaban, sanksi, pembuktian, lembaga penegak hukum, dan hukum acara.

Perkembangan bijzonder strafrecht modern juga tidak dapat dilepaskan dari industrialisasi. Revolusi Industri memperluas produksi, pasar, korporasi, dan hubungan ekonomi. Negara kemudian tidak cukup hanya mengandalkan delik klasik seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan. Negara mulai mengatur aktivitas ekonomi melalui perizinan, standar usaha, kewajiban pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif. Hukum pidana digunakan untuk memperkuat regulasi tersebut. Dari sinilah berkembang apa yang sekarang kita kenal sebagai administrative penal law.

Hukum pidana sektor keuangan tumbuh dari tradisi tersebut. Bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dan lembaga pembiayaan bekerja berdasarkan regulasi yang sangat rinci. Kepentingan yang dilindungi juga lebih luas daripada harta individual. Ada kepercayaan publik, keterbukaan informasi, prinsip kehati-hatian, integritas pasar, dan stabilitas sistem. Karena perlindungannya bersifat preventif dan sistemik, sejumlah delik dirumuskan sebagai delik formil. Titik beratnya berada pada perbuatan yang dilarang. Negara tidak selalu harus menunggu kerugian aktual terjadi. Namun, karakter formil tidak menghapus kewajiban untuk membuktikan unsur perbuatan dan kesalahan.

Pasal 90 dan Pasal 91 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 33 dan angka 34 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi ilustrasi yang baik. Pasal 90 mengatur larangan penipuan, pengelabuan, dan pernyataan material yang menyesatkan dalam kegiatan perdagangan efek. Pasal 91 melarang tindakan yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Kerugian aktual investor tidak menjadi unsur utama selesainya perbuatan. Namun, unsur maksud, tujuan, pengetahuan, atau bentuk kesalahan dari tindakan tetap harus dibuktikan sesuai rumusan deliknya.

Dalam materi yang saya sampaikan pada forum HKHSK, menggambarkannya sebagai sebuah spektrum: business failure, prudential breach, governance failure, market abuse or fraud, kemudian criminal wrongdoing. Kredit dapat macet. Investasi dapat turun. Proyeksi dapat meleset. SOP dapat dilanggar. Tata kelola dapat buruk. Semua itu belum tentu merupakan tindak pidana. Perpindahan dari satu titik ke titik berikutnya tidak boleh otomatis. Harus ada perbuatan yang memenuhi rumusan delik. Harus ada kesalahan. Harus ada dasar atribusi kepada orang atau korporasi. Karena itu, kerugian tidak boleh menggantikan pembuktian. Kerugian adalah fakta ekonomi. Pelanggaran adalah penilaian hukum. Kesalahan pidana tetap harus dibuktikan.

kuhpkuhaphukum pidana
Fachrizal Afandi

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info