Mencari Formula Regulasi Jitu dalam Chat GPT dan Artificial Intelligence
Utama

Mencari Formula Regulasi Jitu dalam Chat GPT dan Artificial Intelligence

Kemunculan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam bentuk aplikasi Chat GPT berdampak terhadap sektor pendidikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman. Foto: Tangkapan layar youtube
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman. Foto: Tangkapan layar youtube

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) seperti layanan Chat Generative Pre-training Transformer (GPT) menjadi perbincangan publik saat ini. Teknologi tersebut dapat membantu penggunanya dalam mengerjakan berbagai hal seperti percakapan, pembuatan jawaban serta teks panjang.

Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman, menyampaikan kemunculan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam bentuk aplikasi Chat GPT turut membawa dampak pada sektor pendidikan. Meski begitu, penggunaannya tidak perlu diregulasi secara resmi pada level nasional atau oleh pemerintah.

Wah kalau pemerintah harus meregulasi suatu produk tertentu, saya rasa tidak umum ya. Tapi mungkin yang dibatasi bisa dari dua hal, pertama adalah pembatasan dari sisi pemanfaatan teknologi. Yang selanjutnya adalah pembatasan dari masing-masing sektor,” Ajisatria dalam keterangannya pada Jumat (24/3/2023).

Ajisatria mencontohkan, pemanfaatan kecerdasan buatan sudah cukup banyak di berbagai bidang. Seperti bidang teknologi biometrik untuk pengenalan wajah. Teknologi tersebut dapat dipergunakan di suatu sektor tertentu, misalnya untuk penegakan hukum. Tapi, kalau untuk pengawasan, penggunaannya dibatasi, bahkan dilarang.

Di Indonesia, penggunaan biometrik terkait dengan data pribadi sehingga diatur dalam UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, untuk Chat GPT pada sektor pendidikan, bisa dijelaskan ketentuan-ketentuan yang diperbolehkan dan dilarang dalam level nasional. 

“Sebenarnya kalau kalau misalnya suatu industri tertentu sektor dapat meregulasi dirinya sendiri. Sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk campur gitu. Contohnya kalau tadi kita berbicara di sektor pendidikan, misalnya ada ada yang mengatakan bahwa Chat GPT dilarang di dalam ujian, maka pengaturannya bisa diserahkan ke sekolah masing-masing,” lanjutnya.

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait