Mencari Terobosan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lampau
Berita

Mencari Terobosan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lampau

Disarankan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak melulu mengandalkan jalur yudisial, tapi bisa menempuh jalur nonyudisial.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Anggota Komisi III DPR Santoso melanjutkan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat, Komnas HAM tak boleh berorientasi pada pendekatan yudisial semata. Sebaliknya, perlu menggunakan pendekatan lain yang juga konstitusional. Dia yakin dengan menggunakan mekanisme atau pendekatan lain bakal mengalami kemajuan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

“Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial, tetapi sisi lain,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Adang Daradjatun berpandangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu perlu terobosan jitu. Tanpa terobosan, tak ada ujung penyelesaian bakal terus menjadi masalah yang tak berkesudahan. Akibatnya, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bakal menjadi beban bagi siapapun yang menjabat komisioner Komnas HAM. “Perlu dicarikan alternatif penyelesaian,” ujar mantan Wakapolri itu.

Menanggapi permintaan anggota dewan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengatakan terdapat kemajuan sikap Presiden Joko Widodo. Dalam beberapa kali pertemuan, Presiden telah memberikan arahan yang jelas. Menurutnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur pengadilan terbilang banyak kesulitan.

“Kami diskusi dengan Menkopolhukam sebagai fasilitator. Tiktoknya dengan dengan Jaksa Agung supaya kita kita tidak berantem lagi. Jangan lagi mempersoalkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan berdasarkan hasil diskusi dengan Menkopolhukam agar mencarikan jalan keluar atas persoalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, dia (Menkopolhukam) mempersilakan bila tetap menggunakan jalur peradilan. Termasuk menempuh jalur dengan menunggu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Ada ide-ide soal pembentukan KKR, kami mendukung,” kata dia.

Bahkan, kata Taufik, bila Jaksa Agung menyatakan penghentian penyidikan perkara kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas HAM bakal mendukungnya. Sebab, kewenangan penghentian penyidikan menjadi ranah penyidik Kejaksaan Agung. Dia meminta agar hasil penyelidikan tak lagi dikembalikan ke Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM mengusulkan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban.

“Kalau solusi ini diambil, masalah pelanggaran HAM ini bisa kita lalui dan nantinya pasti ada penolakan-penolakan. Masih ada yang harus ke pengadilan. Meski memang ada banyak hambatan,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info