Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Tegas, Humanis, Persuasif
Terbaru

Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Tegas, Humanis, Persuasif

SE Mendagri No.440/3929/SJ melarang penggunaan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum dan Satpol PP merupakan perangkat negara dalam menegakan aturan tak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tito tak membenarkan penegakan hukum terhadap pelanggar PPKM dengan upaya kekerasan saat mendisiplinkan masyarakat. “Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif,” tegasnya.

Mantan Kapolri periode 2016-2019 itu melanjutkan aparat penegak hukum ataupun Satpol PP merupakan perangkat negara dalam menegakan peraturan daerah yang menjalankan profesinya. Namun demikian, tak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan. Dia menyayangkan aksi anggota Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan yang sempat viral.

Dia pun berharap masyarakat dan aparat saling menghormati perannya masing-masing, sehingga tak memancing emosi. Itu sebabnya, diperlukan cara dan upaya dengan mengedepankan persuasif tanpa harus represif. Sebab setiap pekerjaan memiliki risiko yang bisa berujung kisruh. “Karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi,” ujarnya berpesan.

Meminimalisir penegakan hukum yang represif, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kasatpol PP seluruh Indonesia. Bahkan, menggelar rapat dengan kepala daerah pun telah dilakukan dengan memberikan pesann yang sama, tak represif dan mengedepankan persuasif, dan kemanusiaan.

Mantan Kapolda Metro Jaya periode 2015-2016 itu menegaskan pelaksanaan PPKM merupakan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat banyak. Kendati kebijakan PPKM menuai cibiran, namun aturan tersebut mau tak mau harus dilaksanakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Karenanya, penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat perlu dilakukan dengan cara humanis dan menjunjung tinggi nilai dan moral.

“Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan satuan polisi Satpol PP," katanya.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Hakim mengatakan perpanjangan atau tidaknya penerapan PPKM harus diimbangi pengawasan ketat. Karenanya perlu ketegasan dan pemberian sanksi bagi siapapun yang melanggar kebijakan PPKM. Menurutnya. penerapan kebijakan tanpa adanya pengawasan ketat malah menimbulkan kerugian bagi masyarakat pada aspek kesehatan dan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait