Mendesak Lahirnya Inpres Usai Putusan MK
Berita

Mendesak Lahirnya Inpres Usai Putusan MK

Pengusaha terbelah akan putusan MK tentang hutan adat.

INU
Bacaan 2 Menit
Plang dipasang masyarakat adat. Foto : www.aman.or.id
Plang dipasang masyarakat adat. Foto : www.aman.or.id

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang mengabulkan permohononan pemohon terkait hutan adat, disikapi dengan aktivitas pemasangan plang oleh sejumlah masyarakat adat. Situs Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), 15 Juni 2013, masyarakat adat Sipituhuta-Panduman Sumatera Utara memasang plang di hutan kemenyan sebagai bukti bahwa merekalah pemilik hutan tersebut.

Masyarakat adat Pandumaan–Sipituhuta berharap segera ada payung hukum pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di tingkat kabupaten. Agar petani kemenyan bisa menjaga dan melestarikan hutan kemenyan dan menopang kehidupan sehari-hari, demikian situs AMAN.

Sekjen AMAN, Abdon Nababan mengatakan setelah putusan tersebut AMAN melaksanakan sosialisasi pada pengusaha dan masyarakat adat. Memang banyak pengusaha yang khawatir akan kelanjutan usaha mereka yang bersinggungan dengan masyarakat adat.

“Ada dua sikap muncul dari pengusaha setelah beberapa kali sosialisasi putusan MK itu,” tutur Abdon disela-sela acara pemberian peta wilayah adat pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kantor kementerian, Jakarta, Senin (15/7).

Abdon menguraikan, ada golongan pengusaha yang setuju akan putusan MK itu. Karena mereka menganggap putusan MK justru memunculkan kepastian usaha. Bahkan, lanjut Abdon, pengusaha yang setuju akan putusan MK ini legowo jika lahan usaha makin mengecil tapi ekonomi biaya tinggi berkurang. “Muncul biaya siluman untuk mengamankan lahan milik masyarakat adat yang mereka gunakan.”

Sedangkan pengusaha yang menentang putusan MK, menurut Abdon karena mereka hanya pemburu rente. Pengusaha jenis ini, menurut dia memang hidup dari ketidakpastian data, hak, dan informasi. Sehingga putusan MK dinilai mengganggu usaha mereka selama ini.

Oleh sebab itu, setelah putusan MK ini, AMAN mengusulkan Presiden segera menerbitkan Inpres guna mengantisipasi kekosongan. Sekaligus momentum untuk memetakan wilayah adat, lalu perusahaan mana yang belum memiliki izin, mana yang sudah berizin tapi belum operasional, dan mana yang memang belum berizin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait