Mendesak Tindak Lanjut Laporan Pandora Papers
Utama

Mendesak Tindak Lanjut Laporan Pandora Papers

Tidak adanya tindak lanjut dari laporan Pandora Papers dan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berisiko merugikan negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Laporan Pandora Papers yang dirilis International Consortium of Investigative Journalists menghebohkan publik saat ini. Laporan tersebut mengungkap praktik penempatan dana oleh orang-orang kaya dunia termasuk Indonesia di negara-negara “surga pajak”. Praktik penempatan dana ini dinilai jadi skema penghindaran pajak yang dilakukan orang kaya global dan diduga merugikan negara-negara asal. 

Ahli hukum perbankan dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan 2002-2011, Yunus Husein mendorong agar pemerintah menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sangat berkepentingan untuk mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai sumber termasuk PPATK. Selain itu, dia juga mendorong agar KPK mengecek pejabat tinggi yang Namanya tercantum dalam Pandora Papers. 

Yunus menerangkan tidak adanya tindak lanjut dan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan ini semakin berisiko merugikan negara. “Di Indonesia seperti dianggap biasa-biasa saja. Mungkin karena korupsi sudah dianggap biasa jadinya yang kayak gini (Pandora Papers) sudah biasa juga,” jelas Yunus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/10). (Baca: PPATK Siap Periksa Semua Orang Indonesia yang Masuk Pandora Papers)

Selain itu, tindak lanjut terhadap laporan Pandora Papers dan berbagai laporan investigasi skandal kejahatan keuangan lainnya seperti Panama Papers dan Paradise Papers juga perlu dilakukan terhadap penyelenggara jasa keuangan, penyedia barang jasa dan profesi. Para pihak tersebut harus melaporkan transaksi mencurigakan karena ada maksud menghindari perpajakan dan menjauhkan asetnya dari pemiliknya yang berada di Indonesia dengan menempatkan pada negara-negara berisiko tinggi.

Kemudian, Yunus juga menerangkan PPATK juga perlu menelusuri substansi Pandora Papers dengan meminta informasi dari Financial Inteligent Units (FIU). Kemudian, dia menilai Presiden Joko Widodo harus memerintahkan penyelenggara negara memberi klarifikasi jujur, transparan dan akuntabel.

Secara teori, praktik penempatan aset di negara-negara “surga pajak” tersebut, Yunus meragukan hal tersebut untuk kepentingan investasi. Dia berpendapat penempatan aset tersebut untuk menghindari kewajiban dan penggelapan pajak. Bahkan, kalau sumber dana tersebut melanggar hukum maka merupakan praktik pencucian uang. 

Penggiat anti-korupsi dan Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) 2004-2021, Sujarnako mempertanyakan alasan penempatan aset warga Indonesia di negara-negara “surga pajak” tersebut. Menurutnya, Indonesia merupakan negara stabil sehingga tidak ada alasan menempatkan asetnya pada negara-negara “surga pajak”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait