Mendorong ‘Bapak Kejaksaan Indonesia’ Sebagai Pahlawan Nasional
Berita

Mendorong ‘Bapak Kejaksaan Indonesia’ Sebagai Pahlawan Nasional

Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi, sekelas pejabat diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, turun tangan “beradu" argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Dengan mengedepankan prinsip kejujuran dan keadilan. Karena itu, mengenang beliau selama menjadi Jaksa Agung ke-4, sudah cukup alasan untuk diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional,” kata Burhanuddin.

Di jalan-jalan yang melintasi Gedung Kejaksaan Agung, terdapat jalan Jaksa Agung Raden Soeprapto. Bagi Burhanuddin, usulan mendorong R. Soeprapto menjadi pahlawan nasional menjadi ikhtiar dan penghormatan atas jasa-jasanya yang terpatri bagi insan korps Adyaksa, seluruh praktisi penegak hukum di Indonesia. “Kalau boleh mengutip petuah bijak Raden Soeprapto, 'demi keadilan, perkara apapun wajib diputus secara bijak. Pihak yang bersalah harus dihukum setimpal'.” 

Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi melihat rekam jejak Raden Soeprapto dan ketokohannya boleh dibilang tanpa cela sejak menjadi seorang aparatur penegak hukum. Ketokohan Raden Seoprapto sangat penting dalam membentuk pencitraan wajah Kejaksaan secara kelembagaan yang cukup disegani. Dibutuhkan tokoh yang bersih sebagai role model bagi insan Adhiyaksa. “Salah satunya Jaksa Agung, Raden Soeprapto dicintai Adyaksa, disegani kawan dan lawan,” kata Setia Untung Arimuladi.

Pria yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung itu menilai R. Soeprapto sosok Jaksa Agung yang sesuai dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa yakni memiliki sifat setia, jujur, dan bertangggung jawab kepada Tuhan, keluarga, serta masyarakat. Terlebih, R. Soeprapto semasa hidup teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, keberanian, dan keadilan dalam penegakan hukum, serta bekerja mengedepankan sikap profesional, proporsional dan integritas.

“Salah satunya, berani memanggil sejumlah menteri dan perwira yang berkuasa karena diduga melanggar hukum,” ujar pria akrab disapa Untung itu.

Guru Besar pada Departemen Sejarah Universitas Indonesia, Prof Susanto Zuhdi melihat Raden Soeprapto sejatinya telah menjadi pahlawan sejak lama. Hanya saja memang perlu memenuhi berbagai persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan nilai perjuangan yang didharmabaktikan semasa hidupnya telah melekat pada R. Soeprapto, khususnya bagi insan Adhyaksa.

Terlebih, kata Prof Susanto, terdapat ikon patung Raden Soeprapto yang didirikan di Kantor Kejaksaan. Hal itu menunjukan betapa sosok Raden Soeprapto sejatinya masih hidup di alam pikiran manusia. Menurutnya, pahlawan sesungguhnya personifikasi nilai yang dapat diteladani. “Jadi pahlawan sesungguhnya personifikasi nilai yang dapat diteladani. Pahlawan itu kita ‘hidupkan’. Begitulah konsep pahlawan menurut hemat saya. Pahlawan itu dihadirkan atau hadir karena ada kebutuhan kita.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait