Mendorong Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
RUU Jalan

Mendorong Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

RUU Jalan merupakan usulan DPR yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja. Hanya saja, RUU Jalan belum secara rinci mengatur terkait aksesibilitas penyandang disabilitas.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Banyak daerah yang memiliki sektor perkebunan dan pertambangan, serta indsutri, namun konstribusinya di daerah tersebut lebih banyak masuk ke pendapatan nasional. Padahal, jalan-jalan di daerah dilewati kendaraan-kendaraan besar, sehingga menyebabkan kerusakan jalan,” jelasnya.

Tujuan RUU Jalan ini yang, kata dia, salah satunya mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat untuk memenuhi kinerja fungsi jalan yang baik dan berdaya saing. “Disini bagaimana jalan dapat diakses dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas,” kata dia.

Dalam Pasal 11 ayat (4) RUU Jalan, ia mengingatkan telah memberikan pengaturan terkait penyandang disabilitas yang terdiri dari badan jalan, jalur pejalan kaki, pesepeda dan penyandang disabilitas, ambang pengaman jalan, jalur jaringan utilitas terpadu, penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, penyandang disabilitas yang dikecualikan di jalan bebas hambatan dan jalan tol.

“Kita coba upayakan point-point fasilitas bagi penyandang disabilitas diatur dalam RUU ini, bukan di dalam PP,” kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini standar pelayanan minimum bagi penyandang disabilitas belum diatur secara rinci. “Semoga nanti bisa diupayakan standar pelayanan minimum bagi penyandang disabilitas ini diatur lebih rinci dalam RUU ini. Saat ini masih dirinci dalam bentuk PP.”  

RUU Jalan merupakan usulan DPR yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja. Hanya saja, RUU Jalan belum secara rinci mengatur terkait penyandang disabilitas. “Fraksi PKS memandang perlu dan akan memperjuangkan adanya pengarusutamaan penyandang disabilitas dengan memastikan aksesibilitas penyandang disabilitas pada ruang manfaat jalan melalui penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait