Mendorong Pembahasan RUU EBT
Terbaru

Mendorong Pembahasan RUU EBT

Masih tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Selanjutnya diparipurnakan untuk mendapat persetujuan menjadi usul inisiatif DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi harapan merespon sumber daya energi yang tak melulu menggantungkan pada hasil tambang. Namun, RUU EBT tersebut masih dalam tahap harmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg). Harapannya, RUU EBT dapat dimajukan dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto menegaskan RUU EBT bakal bergerak maju ke tahap selanjutnya. Sugeng optimis RUU tersebut bakal masuk tahap pembahasan di tingkat pertama di 2022. Meski diakuinya untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR terhadap sebuah RUU bukanlah perkara mudah.

“Mengharmonisasikan juga tidak mudah, karena ada sekian undang-undang yang akan dipayungi oleh undang undang tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat dan sebagainya,” ujar Sugeng Suparwoto usai memimpin pertemuan dengan Parlemen Denmark di Gedung Parlemen, Selasa (8/3/2022) kemarin.

Dia mendorong agar Baleg dapat segera merampungkan tahap harmonisasi agar RUU EBT mengalami kemajuan signifikan. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu bakal meminta Badan Musyawarah mengagendakan rapat paripurna agar menyetujui RUU EBT menjadi usul inisiatif DPR.

Baca:

Pemerintah nantinya bakal merespon dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang isinya menunjuk kementerian dan lembaga yang ikut membahas. Seperti, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) sebagai leading sector. Ada pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Yang pasti, pembahasan RUU EBT di tahap tingkat pertama tak sekedar komisi yang dipimpinnya dengan pemerintah dari unsur Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tapi dengan beberapa kelembagaan lain.”

Dia berharap RUU EBT dapat mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai pengganti energi fosil. Sebab, selama ini mayoritas di Indonesia energi masih mengandalkan minyak dan gas bumi yang terdapat masa produksinya. Dengan adanya aturan tentang EBT diharapkan pula bakal terdapat cara dalam memperbaharui energi terbarukan.

Anggota Komisi VII Mukhtarudin mengatakan RUU EBT mampu mengintegrasikan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tak hanya dari pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tapi juga dunia usaha dalam pengembangan EBT. Sebagai lembaga legislasi, DPR terus berupaya agar RUU EBT bisa dibahas setidaknya merumuskan draf RUU hingga tingkat Baleg.

Dia melihat dari aspek regulasi keberadaan EBT belum terdapat payung hukum setingkat UU. Karenanya diperlukan dukungan pemerintah bersama DPR dalam memperkuat regulasi dan kebijakan terkait dengan EBT. Termasuk pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Politisi Partai Golkar itu berpendapat Indonesia telah menentukan EBT menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lain. Dia mengingatkan EBT bukanlah semata kebutuhan, tapi menjadi keharusan yang diwujudkan demi kepentingan bersama. Secara perlahan nantinya bakal berangsur-angsur meninggalkan energi fosil.

“Meskipun tidak meninggalkan 100 persen,” ujarnya.

Dia mengakui Indonesia masih memiliki daya dukung berupa sumber daya alam dengan potensi besar yang menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia. Di lain sisi, terdapat kendala dalam pemanfaatan EBT, seperti mahalnya investasi penggunaan EBT, sehingga membutuhkan stimulan dari pemerintah.

Perlu diketahui, RUU EBT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2020 dengan nomor urut 9. Kemudian masuk lagi dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 6. Namun nasib RUU EBT tak kunjung mengalami kemajuan signifikan hingga penghujung 2021. Di periode selanjutnya, RUU EBT masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 dengan nomor urut 7. Pemerintah melalui Kementerian ESDM optimis target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025 bakal tercapai.

Tags:

Berita Terkait