Mendorong Pembentukan UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional
Terbaru

Mendorong Pembentukan UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

Sebagai bentuk tanggung jawab serta perhatian negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional. Sebab, profesi kerakyatan lain, seperti nelayan dan petani sudah memiliki undang-undangnya tersendiri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pedagang tradisional. Hol
Ilustrasi pedagang tradisional. Hol

Rencana pemerintah menarik pajak terhadap sembilan bahan pokok (sembako) membuat resah para pedagang pasar tradisional. Sebagai bagian penggerak roda perekonomian usaha mikro, para pedagang pasar tradisional perlu mendapat perlindungan. Hal ini membutuhkan aturan atau regulasi terhadap perlindungan pedagang pasar tradisional yang tengah didorong pengurus Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan pedagang pasar tradisional yang terhimpun dalam organisasi yang dipimpinnya itu telah menjadi mitra strategis berbagai perangkat pemerintahan. Seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.

Bahkan, berbagai para pemangku kepentingan itu pernah meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI. Mulai data yang terkena Covid-19, dinamika omset penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional. Tapi sayangnya, hingga kini belum memiliki perangkat hukum perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional dalam bentuk UU.

“Sementara profesi kerakyatan lain, seperti nelayan dan petani sudah memiliki undang-undangnya sendiri,” ujar Abdullah Mansuri saat bertandang ke pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan IKAPPI agar ada UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional sebagai tanggung jawab dan perhatian negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional. Sebab, praktik perdagangan para pedagang pasar tradisional sudah berjalan sebelum Indonesia berdiri.

Bamsoet, begitu biasa disapa, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019. Setidaknya jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit. Sedangkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan dari berbagai keberadaan pasar tardisional tersebut menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.

“Tidak berlebihan kiranya jika pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus IKAPPI.

Menurutnya, sikap tegas IKAPPI yang menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah barang sembako menjadi bagian dari protes para pedagang pasar tradisional. Sebab, barang-barang kebutuhan sembako yang tadinya tidak dikenakan pajak, justru dihapus dalam draf Pasal 44E RUU Perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal, dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dikecualikan dari PPN. Baginya, pengenaan pajak terhadap barang sembako bentuk ketiadaan perlindungan terhadap para pedagang pasar tradisional. Sebab, bila sembako dikenakan PPN, para pedagang pasar tradisional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bakal sulit menentukan harga jual sembako.

Dia menilai pengenaan tarif pajak bagi sembako bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-5. Padahal, masih banyak cara yang dapat dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendongkrak pendapatan negara tanpa memberatkan rakyat kecil.

Bentuk perlindungan

Bamsoet melanjutkan bentuk perlindungan terhadap pedagang pasar tradisional antara lain mempercepat vaksinasi. Saat ini tercatat 1.762 kasus positif Covid-19 terhadap para pedagang pasar tradisional yang tersebar di 286 pasar tradisional. Dari jumlah itu, 68 orang diantaranya meninggal dunia dan 207 pasar sempat ditutup sementara.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, di DKI Jakarta telah memulai sebuah program agar per harinya dapat memvaksinasi 1.500 pedagang pasar tradisional. Karena itu, Bamsoet mendorong agar pemerintah daerah lainnya melakukan hal serupa yang dilakukan DKI Jakarta yakni memperioritaskan vaksinasi terhadap para pedagang pasar tradisional. “Karena di pasar tradisional, ekonomi rakyat berpusat. Melindungi pedagang pasar dari penyebaran Covid-19, sama dengan melindungi pergerakan ekonomi rakyat.”

Sebagai informasi, profesi nelayan telah memiliki UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Sedangkan bagi petani telah memiliki UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tapi, hingga kini belum terdapat regulasi maupun aturan setingkat UU yang mengatur perlindungan terhadap profesi pedagang pasar tradisional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info